AFHS Law Firm Lebarkan Sayap ke Surabaya
“Pembukaan kantor cabang di Surabaya semata – mata adalah demi meningkatkan kualitas layanan kami di Surabaya maupun wilayah Indonesia bagian timur lainnya dengan adanya beberapa klien yang sudah ada,”
Di era global saat ini perkembangan dunia kian terus berkembang, tidak terkecuali bagi dunia hukum khususnya dunia lawyer. Dimana saat ini telah tumbuh berbagai kantor hukum yang menawarkan jasanya di segala sektor bidang. Hal ini pun yang menjadi salah satu faktor yang membuat banyaknya kantor – kantor hukum melakukan ekspansi dalam mencari pasar dengan membuka kantor cabang di beberapa kota besar di Indonesia.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Aprilda Fiona Hendronoto Soesabdo Law Firm (AFHS). Hampir dua tahun sejak didirikan, kantor hukum AFHS melebarkan sayap dengan membuka cabang di Surabaya, Jawa Timur.
AFHS Law Firm sendiri adalah bagian dari generasi baru law firm di Indonesia. Dimana pendiri AFHS Law Firm merupakan para pengacara yang sudah lama berkecimpung di dunia hukum (lebih dari dua dekade).
AFHS Law Firm bermula ketika Fiona mendirikan Aprilda Fiona & Partners (AFP) pada 2008. Fiona mendirikan AFP setelah mendapatkan pengalaman hukum yang luas termasuk sebagai Managing Partner di Jusuf Indradewa & Partners dari 2006 hingga 2008. Pada 1 Juni 2018 Hendronoto Soesabdo yang sebelumnya adalah seorang partner di salah satu law firm terbesar di Indonesia kemudian memutuskan untuk mendirikan AFHS Law Firm. Yang mana pada saat pendiriannya AFHS Law Firm, telah memiliki kantor di Jakarta dan Batam.
Hendronoto mengatakan pihaknya dalam hal ini melihat karena adanya perkembangan yang cukup baik dan kebutuhan yang ada serta berorientasi utama pada kebutuhan klien. “Kami memiliki klien-klien yang juga berkantor atau beroperasi di Surabaya dan Indonesia timur. Untuk meningkatkan pelayanan kami terhadap klien-klien tersebut, kami memutuskan membuka kantor di Surabaya,” jelas Hendronoto dalam keterangan tertulis kepada Kliklegal.com, pada (30/3).
Terkait hal ini Hendronoto juga menjelaskan bahwa dibukanya kantor cabang di Surabaya ini merupakan keputusan dari AFHS sendiri tanpa adanya keterlibatan atau kerjasama dengan law firm lain. “Pembukaan kantor cabang di Surabaya semata – mata adalah demi meningkatkan kualitas layanan kami di Surabaya maupun wilayah Indonesia bagian timur lainnya dengan adanya beberapa klien yang sudah ada,” ujarnya.
Dalam keterangannya Hendronoto menjelaskan bahwa fokus spesialisasi bidang hukum yang akan dipasarkan di Surabaya sama dengan kantor-kantor AFHS Law Firm lainnya seperti Penyelesaian Sengketa (arbitrase dan pengadilan), Kepailitan, Korporasi, Pasar Modal, kepatuhan terhadap aturan anti korupsi.
Memanfaatkan Teknologi
Dalam hal recruitment lawyer baru menurutnya, AFHS selalu membuka kesempatan bagi pengacara-pengacara muda berbakat untuk bergabung. Dengan memanfaatkan teknologi yang terus berkembang dengan pesat, lokasi kandidat bukan menjadi suatu pertimbangan utama dalam hal rekrutmen bagi AFHS tetapi ada hal yang lebih penting dari itu, yaitu kualitas dari setiap kandidatnya.
“Sebagai kantor hukum generasi baru, “teknologi” merupakan bagian dari DNA kami dan kantor kami sangat memanfaatkan teknologi dalam melayani klien. Sebelum membuka kantor di Surabaya, lawyer kami di Batam juga menangani pekerjaan kantor di Jakarta begitu juga sebaliknya. Demikian pula di Surabaya. Pengacara kami di Surabaya juga akan membantu pekerjaan-pekerjaan di kota lain dan sebaliknya,” imbuhnya.
Hendronoto juga menjelaskan AFHS optimis dengan eksistensi kantor di Surabaya ini, karena telah memiliki pengalaman sebelumnya dengan kantor di kota lainnya. “Kami akan mengikuti perkembangan klien. Apabila ternyata pekerjaan dan klien di Surabaya dan Indonesia bagian timur semakin berkembang, maka kami akan terus mengembangkan kantor Surabaya dan bahkan apabila perlu membuka kantor di kota lainnya,” tambahnya.
PNJ








































