Pemerintah Larang Sementara Semua Kunjungan dan Transit Warga Negara Asing demi Tekan Penyebaran Covid-19

Pemerintah Larang Sementara Semua Kunjungan dan Transit Warga Negara Asing demi Tekan Penyebaran Covid-19

Pengecualian bagi WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang berlaku.

Pemerintah memutuskan untuk melarang Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh dunia dapat masuk dan transit ke Indonesia demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi  melalui sambungan konferensi video seusai rapat bersama Presiden Jokowi, Selasa (31/03)lalu.

“Presiden sudah memutuskan kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat lagi. Diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno.

Meski demikian, Retno mengatakan ada pengecualian dari kebijakan tersebut yaitu bagi WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan berlaku. 

Retno juga menambahkan sebelumnya Presiden Jokowi juga meminta kebijakan arus masuknya WNA ke Indonesia untuk dievaluasi. “Mengenai perlintasan WNA presiden meminta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia,” ujarnya

Menurutnya, kebijakan baru ini akan diundangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham). “Detail kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkumham yang baru,” tutupnya.

Sebagai referensi, sebelumnya guna meminimalkan penyebaran virus corona, pemerintah telah melarang Warga Negara Asing (WNA) yang pernah berkunjung ke enam negara dalam kurun waktu 14 hari terakhir masuk ke Indonesia. Enam negara yang dimaksud yakni Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Selain itu, pemerintah juga melarang pendatang (traveller) dari Tiongkok, Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan, Iran, dan Italia ke Tanah Air.

SF

Dipromosikan