Stimulus Pemerintah Pasca Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menuai Polemik
Kelas daya listrik 1.200 VA tidak mendapatkan stimulus dari pemerintah sehingga dianggap bertentangan dengan asas keadilan.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi akhirnya menerapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menetapkan mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini disampaikannya dalam pidatonya, Selasa (31/3/) lalu. Guna menunjang kebijakan tersebut dan untuk mennggenjot perekonomian masyarakat yang lumpuh akibat Covid-19, khususnya masyarakat lapisan bawah, pemerintah mengeluarkan setidaknya 6 stimulus.
Menanggapi kebijakan tersebut, Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, terkait kebijakan pemerintah yang menggratiskan pembayaran listrik selama tiga bulan ke depan untuk kelas daya listrik 450 VA dan memberikan diskon 50% untuk kelas daya listrik 900 VA menurutnya tidak berkeadilan.
“Jangan hanya pengguna 450 VA dan 900 VA saja agar ada asas keadilan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” katanya di Jakarta, Rabu (01/04) lalu, dikutip dari bengkulu.antaranews.com.
Trubus mengatakan harusnya keberadaan pelanggan listrik 1.200 VA juga tidak luput dari kebijakan pemerintah. Sebab, dahulunya pengguna 450 VA dan 900 VA ditiadakan, sehingga mau tidak mau masyarakat harus memasang kelas daya listrik 1.200 VA.
“Jadi kalau sekarang pemerintah hanya beri insentif untuk pengguna listrik 450 VA dan 900 VA saja, hal itu dapat memicu kemarahan mereka yang menggunakan 1.200 VA ,” katanya.
Melalui kebijakan dengan adanya asas keadilan, Ia menilai pemberdayaan terhadap masyarakat dapat terwujud. Selain itu, melalui stimulus itu akan tercipta hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat serta membangun kepercayaan publik yang sebenarnya.
Sementara untuk kebijakan bantuan pemerintah lainnya, Ia menuturkan terdapat berbagai pertimbangan yang perlu dikaji terlebih dahulu, sebab ada dampak sosial dan ekonomi. “Tidak hanya jangka menengah, namun juga jangka panjang,” tukasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin secara keseluruhan mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut, namun Ia juga memberikan beberapa catatan dan saran.
“Terkait kebijakan listrik, sudah tepat. Namun, ada beberapa yang menjadi catatan saya. Semestinya ada kompensasi berupa penurunan tarif listrik untuk golongan 1.300 VA juga,” ujarnya.
Berikutnya, Hamid juga menjelaskan mengenai penambahan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan kabar gembira bagi rakyat Indonesia. Namun, Hamid meminta pemerintah untuk juga memperhatikan keakuratan data calon penerima program.
“Semakin presisi data yang dimiliki, semakin kecil potensi penyelewengan. Selain itu, pengawasan pelaksanaan distribusi program (PKH), mesti harus ketat. Jangan sampai ada keluarga fiktif yang dapat program,” jelasnya.
Hamid menyarankan agar bentuk bantuan pemerintah bukan hanya dalam bentuk uang tunai. Menurutnya, uang tunai sangat rentan terhadap konversi peruntukan. Hamid menerangkan yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah makanan yang tersedia dengan aman di rumah-rumahnya. Pemerintah dapat memberi Bantuan Langsung Sembako (BLS), yang mana logistik ini akan aman dari konversi peruntukan.
“Saat ini daya beli masyarakat pada umumnya, terutama menengah ke bawah sangat lemah akibat dampak wabah Covid-19. Jadi tidak cukup dengan kebijakan listrik saja. Pemenuhan kebutuhan akan pangan dan biaya operasional akibat BBM mesti ditekan seiring penyesuaian rendahnya harga minyak dunia,” bebernya.
Di tempat lain, Aktivis Jenderal Prodem, Satyo Purwanto melihat adanya kejanggalan dari pidato Presiden Jokowi pada Selasa (31/3) kemarin. Satyo menilai disaat Pandemik Covid-19 yang semakin meluas, pemerintah tidak berlaku adil terhadap rakyatnya. Menurutnya, stimulus yang diberikan oleh pemerintah dengan melihat kelas masyarakat merupakan sesuatu yang tidak adil.
“Kesehatan tidak adil dan sembrono, harusnya semua yang terkait public service digratiskan dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan bahan pangan tidak boleh membedakan kelas masyarakat,” ucap Satyo Rabu (1/4) lalu, dikutip dari RMOL.
Satyo berujar mengenai yang disampaikan Pemerintah tidak sesuai dengan Pancasila terutama sila ke lima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Ia menuturkan pemerintah tidak punya sense of empati dan kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab memberikan jaminan kesehatan dan kebutuhan rakyat Indonesia
“Kesulitan hidup masyarakat saat ini selalu dihitung oleh angka-angka, ini kebijakan neoliberal yang membahayakan kehidupan bangsa dan negara RI. Karena kebijakan tersebut hanya mengambil sedikit tanggung jawab pemerintah yang seharusnya itu adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar seluruhnya,” tutupnya
Adapun rincian stimulus-stimulus tersebut sebagai berikut:
Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH)
Meningkatkan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 Juta menjadi 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemudian besaran manfaat juga akan dinaikkan sebesar 25%.
“Misalnya komponen ibu hamil Rp2,24 Juta menjadi Rp 3 Juta per tahun. Sedangkan komponen anak usia dini Rp3 Juta per tahun. Selain itu ada disabilitas Rp2,4 Juta. Kebijakan ini efektif mulai April 2020,” kata Jokowi.
Kedua, Kartu Sembako
Jumlah penerima akan ditambah dari 15,2 Juta penerima menjadi 20 Juta. Selain itu, nilainya juga dinaikan 30% dari Rp150 Ribu menjadi Rp 200 Ribu per penerima dan akan diberikan selama 9 bulan.
Ketiga, Kartu Pra Kerja
Anggaran dinaikkan dari Rp 10 Triliun menjadi Rp 20 Triliun.
“Jumlah penerima manfaat ditambah dari 2 Juta menjadi 5,6 Juta orang peserta. Ini terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Adapun, nilai manfaatnya adalah Rp 650 Ribu sampai dengan 1 Juta per bulan selama 4 bulan ke depan,” terangnya.
Keempat, Diskon dan Gratis Tarif Listrik
Keringanan gratis tarif listrik diberikan bagi pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 Juta selama 3 bulan ke depan. Sedangkan pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 Juta pelanggan akan di diskon 50%.
“Artinya hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” ucapnya
Kelima, Antisipasi Kebutuhan Pokok
Pemerintah mencadangkan Rp 25 Triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.
Keenam, Keringanan Pembayaran Kredit
“Bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 Miliar. OJK telah menerbitkan aturan itu dan mulai berlaku April 2020. Prosedur pengajuan tanpa harus datang ke bank, cukup email atau media komunikasi digital seperti Whatsapp,” tutupnya
SF








































