Akhirnya Rilis! Beginilah Rupa Materai Rp 10.000 yang Baru
Sempat tertunda akhirnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis materai tempel baru senilai Rp 10.000,- yang sudah dapat digunakan oleh masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis materai tempel baru senilai Rp 10.000,- yang kini sudah dapat diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujar Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, pada Jumat (29/1/2021).
Secara umum, materai tersebut memiliki lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” untuk menunjukkan tarif bea materai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan lainnya.
Sementara, materai baru ini memiliki ciri khusus dengan warna yang didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”, dan sebagainya.
“Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,” ujar Hestu dalam siaran pers DJP.
Lebih lanjut, untuk stok materai edisi 2014 masih dapat digunakan oleh masyarakat hingga 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit yaitu Rp9.000,00. Caranya adalah dengan membubuhkan tiga materai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua materai masing-masing Rp6.000,00, atau materai Rp.3000,00 dan Rp.6.000,00 pada dokumen.
“Masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya,” himbaunya.
SR









































