Jokowi: Aturan Turunan UU Cipta Kerja akan Segera Selesai
UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong reformasi struktural. Kunci dari reformasi struktural adalah pada transformasi ekonomi yang lebih efisien, produktif, peningkatan daya saing, dan investasi.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja akan segera selesai dalam beberapa minggu ke depan. Aturan turunan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
“PP dan Perpres yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sudah dalam tahap finalisasi, mungkin dalam beberapa minggu ke depan ini akan segera selesai,” ujar Jokowi pada acara Media Group News Summit Indonesia 2021 yang digelar secara virtual, Rabu (27/1).
Kemudian, Jokowi beserta jajarannya akan memastikan implementasi aturan turunan tersebut berjalan baik.
“Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja, kemudahan pembukaan lapangan kerja, serta mendukung pemberantasan korupsi dapat tercapai,” katanya.
Jokowi juga mengklaim bahwa terlihat adanya antusias investor baik dari dalam maupun luar negeri yang semakin meningkat setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Kemudian Jokowi pun memprioritaskan investasi yang menciptakan lapangan kerja yang produknya mampu bersaing di pasar global dan ramah lingkungan.
“Dengan sumber daya alam yang berlimpah kita punya kesempatan besar membangun industri hulu sampai industri hilir,” ucapnya.
Pemerintah harus mengantisipasi bahwa green product, green economy yang low carbon, dan resource yang efisien akan menjadi primadona.
Adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong reformasi struktural. Kunci dari reformasi struktural adalah pada transformasi ekonomi yang lebih efisien, produktif, peningkatan daya saing, dan investasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan aturan turunan sebanyak 52 aturan turunan, yaitu 48 PP dan 4 Perpres.
SR








































