AKHKI & ASKII Teken MoU Untuk Pemberdayaan Profesi Konsultan HKI Pada Sentral Kekayaan Intelektual

AKHKI & ASKII Teken MoU Untuk Pemberdayaan Profesi Konsultan HKI Pada Sentral Kekayaan Intelektual

AKHKI & ASKII Teken MoU Untuk Pemberdayaan Profesi Konsultan HKI Pada Sentral Kekayaan Intelektual

“Profesi Konsultan KI bukan saja pada jasa pengurusan melainkan juga memberikan jasa konsultan termasuk memberikan fasilitas terhadap pengelolaan hak cipta.”

Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) yang merupakan satu-satunya wadah asosiasi Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia yang keberadaannya diakui sebagai mitra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kementerian dan Hak Asasi Manusia.

AKHKI mengadakan webinar pada Selasa (23/3) dengan judul (IP Sharing & Clinic): From Theory to Practices Pengelolaan Hak Cipta Di Perguruan Tinggi secara daring. 

Hal tersebut diadakan sebagai suatu kewajiban profesi konsultan hak kekayaan intelektual untuk memberikan layanan sosialisasi dan bantuan (prodeo) dalam bentuk fasilitas dan advokasi sangat diperlukan bagi perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) termasuk perlindungan hak cipta di Perguruan Tinggi. 

Dalam Webinar tersebut juga dilakukan penandatanganan Kerja Nota Kesepahaman (MoU) antara AKHKI dengan Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual (ASKII)

Setelah dilakukannya penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan webinar tersebut mengundang beberapa tokoh sebagai pembicara yang mendalami mengenai Hak Kekayaan Intelektual seperti Dr. Suyud Margono  merupakan Ketua Umum AKHKI yang membahas mengenai kebijakan pencatatan ciptaan melalui e-copyrights di Perguruan Tinggi dan Kartini Nurdin merupakan ketua PRCI yang menyampaikan topik arti penting lembaga manajemen kolektif dalam pengelolaan royalti hak cipta buku di Perguruan Tinggi. Webinar tersebut juga turut menyertakan Prof Budi Agus Riswandi yang merupakan Ketua ASKII sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UII.

Konsultan KI

Konsultan KI merupakan suatu profesi di bidang hukum hak kekayaan intelektual.  Dalam kesempatan ini, Dr. Suyud Margono menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 13 PP No. 100 Tahun 2021, Profesi Konsultan KI bukan saja pada jasa pengurusan melainkan juga memberikan jasa konsultan termasuk memberikan fasilitas terhadap pengelolaan hak cipta dan advokasi bila terjadi permasalahan hak kepemilikan, hak moral, hak ekonomi termasuk terhadap reproduksi ciptaan secara tanpa hak sebagai akibat perkembangan industri digital dan teknologi informasi.

Hal tersebut juga didukung oleh Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyediakan sarana pencatatan ciptaan, dengan tercatatnya suatu ciptaan, sistem pencatatan menjadi sangat penting karena teknologi informasi, dengan tercatat maka terdapat informasi pencipta, pemegang hak, jenis ciptaan, pertama kali publikasi, judul ciptaan, serta keterangan atas ciptaan.

 

VWS

Dipromosikan