TOK! OJK Terbitkan SEOJK Terkait Produk Unitlink

TOK! OJK Terbitkan SEOJK Terkait Produk Unitlink
Image Sorce by kontan.co.id

TOK! OJK Terbitkan SEOJK Terkait Produk Unitlink

“SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022 sebagai upaya untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melakukan perundingan lama akhirnya mengesahkan aturan baru mengenai pengaturan produk unitlink. Aturan tersebut berupa Surat Edaran (SE) OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI) yang disahkan pada tanggal 14 Maret 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam keterangan resmi menyatakan bahwa tujuan penerbitan SEOJK PAYDI tersebut untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya dikutip dari kontan.co.id (24/3).

SEOJK PAYDI tersebut merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) POJK No. 23/POJK.05/2016 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi  yang mana masih membutuhkan aturan lebih lanjut dalam SEOJK mengenai kriteria, proporsi manfaat kematian dan manfaat investasi, nama dan strategi investasi, nilai aset subdana, dan brosur pemasaran PAYDI.

Selain itu, SEOJK PAYDI juga merupakan amanat dari ketentuan Pasal 7 aya (6) POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Yang mana dalam aturan tersebut memerlukan aturan lebih lanjut dalam SEOJK seperti perluasan ruang lingkup usaha pada PAYDI untuk asuransi umum, besaran modal sendiri bagi perusahaan yang memasarkan PAYDI, kriteria PAYDI, dan persetujuan OJK.

Pokok-Pokok Pengaturan 

SEOJK PAYDI mengatur beberapa hal antara lain mengenai ketentuan perusahaan yang memasarkan PAYDI diwajibkan memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai untuk mendukung pengelolaan PAYDI, dan sumber daya mampu mendukung pengelolaan PAYDI. Selain itu perusahaan yang baru pertama kali memasarkan PAYDI harus memenuhi ketentuan modal sendiri yakni sebesar Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp150 miliar bagi perusahaan asuransi syariah.

Kedua, mengenai desain produk PAYDI yaitu berupa kriteria PAYDI yang meliputi masa pertanggungan minimum 5 tahun, jenis risiko yang ditanggung paling sedikit meninggal karena kecelakaan diri, dan memiliki strategi investasi yang spesifik. Selain itu juga mengenai nilai uang pertanggungan asuransi atas risiko kematian, cara penentuan nilai tunai, ketentuan minimum yang harus dicantumkan dalam polis PAYDI, persyaratan dalam pemberian fitur tambahan pada PAYDI.

Ketiga, pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI meliputi ketentuan umum pengelolaan aset dan liabilitas, kecukupan dan alokasi premi atau kontribusi, strategi investasi, pelaksanaan strategi investasi, kesesuaian penempatan investasi.

Keempat, pemasaran dan transparansi PAYDI seperti kewajiban perusahaan untuk memastikan kesesuaian PAYDI dengan kebutuhan dan profil risiko, tanggungjawab perusahaan untuk memastikan pemahaman terhadap PAYDI, jenis saluran pemasaran PAYDI, persyaratan iklan, ringkasan informasi dan layanan, laporan kinerja dan lain-lain.

Kelima, dalam SEOJK PAYDI juga diatur mengenai kewajiban perusahaan untuk melakukan pelaporan kepada OJK.

Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada unitlink dapat diminimalisir, konsumen lebih terlindungi dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktek usaha yang sehat,” tutupnya.

 

VWS

Dipromosikan