Kisruh Korban Nasabah Asuransi, Begini Respon AXA Mandiri
Rudy Kamdani menyatakan bahwa perusahaan AXA Mandiri akan tunduk dan melaksanakan apapun keputusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).”
Direktur Kepatuhan PT AXA Mandiri Financial Services atau AXA Mandiri Rudy Kamdani merespon aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah nasabah asuransi di depan gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada selasa (22/3).
Rudy Kamdani menyatakan bahwa perusahaan AXA Mandiri akan tunduk dan melaksanakan apapun keputusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Kami akan tunduk dan melaksanakan apapun keputusan LAPS SJK sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah,” ujarnya dalam keterangan resmi (22/3).
Rudi Kamdani juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap aspirasi yang disampaikan oleh nasabah dalam hal penanganan dan penyelesaian setiap pengaduan dengan prosedur yang berlaku yang tercantum dalam polis termasuk mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.
Sedangkan AXA Mandiri saat ini sedang dalam proses menyelesaikan masalah yang diadukan oleh pihak nasabah melalui jalur arbitrase LAPS SJK sesuai yang diarahkan OJK.
Unjuk Rasa
Pada Selasa (23/3) kemarin, nasabah korban asuransi melakukan unjuk rasa di depan gedung OJK. Unjuk rasa tersebut dilakukan dengan mengusung tiga tuntutan. Pertama korban ingin OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi, kedua mereka menuntut adanya moratorium atau menghapuskan unitlink dan meminta adanya audiensi bersama OJK dan ketiga perusahaan asuransi. Ketiga Asuransi unitlink yang dimaksud tersebut adalah AIA, Prudential, dan AXA Mandiri.
Menanggapi hal tersebut Sekar Putih Djarot selaku juru bicara OJK menyatakan bahwa penyelesaian antara nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tersebut hanya bisa diselesaikan oleh para pihak.
“Penyelesaian dispute nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan/atau melalui pengadilan. Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian,” ujarnya dikutip dari investor.id (23/3)
VWS








































