Penutupan seluruh gerai Menantea per April 2026 menjadi kabar yang cukup mengejutkan publik, hal ini diumumkan Jehian dan Jerome dalam unggahan instagramnya beberapa waktu lalu.
Brand yang sempat viral dan berkembang cepat ini harus mengakhiri operasionalnya setelah lima tahun berjalan. Di balik keputusan tersebut, terungkap adanya persoalan internal yang cukup kompleks.
Salah satu poin penting yang disorot adalah lemahnya fondasi kerja sama sejak awal. Kurangnya pengecekan latar belakang mitra, audit internal yang tidak rutin, hingga persoalan operasional menjadi rangkaian masalah yang saling terhubung. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan cepat tidak selalu diiringi dengan sistem yang kuat.
Menariknya, pendirinya sendiri mengungkapkan bahwa salah satu pelajaran terbesar dari perjalanan bisnis ini adalah pentingnya kontrak atau perjanjian yang jelas. Pernyataan ini mempertegas bahwa dari beragam risiko yang mungkin terjadi sebenarnya dapat diminimalisir sejak awal, jika kesepakatan hukum disusun dengan matang dan detail sejak awal.
Baca juga: Wikipedia Kena Tegur Komdigi: Kenali Apa itu PSE Private
Kontrak Sebagai Jantung Bisnis
Banyak pelaku usaha, terutama di tahap awal, menganggap kontrak sebagai dokumen administratif semata. Sering kali fokus tertuju lebih besar kepada ekspansi, pemasaran, dan penjualan. Padahal, justru kontraklah yang menjadi “rem” ketika bisnis mulai menghadapi risiko.
Sekar Ayu Primandani, selaku partner dari kantor hukum BP Lawyers mengemukakan pandangannya:
“Bagi banyak pelaku usaha, terutama yang baru memulai, kontrak sering dianggap sebagai sekedar formalitas. Malah, tidak sedikit pelaku usaha yang menganggap banyak memiliki dokumentasi kontrak itu merepotkan dan tidak profit oriented. Fokus utama pelaku usaha biasanya ada pada mengejar pendapatan demi mencapai keuntungan, sehingga sering terjadi pelaku usaha melaksanakan deal komersil dengan mitra tanpa adanya kontrak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing, atau pelaku usaha yang mengiyakan semua kontrak yang diterima tanpa mereview lebih lanjut, karena takut kehilangan kesempatan bisnis,” papar Sekar.
Sementara, aspek kepatuhan dan manajemen risiko menjadi hal yang dikesampingkan untuk nanti dipikirkan ketika usaha sudah besar dan sudah ada cashflow untuk membayar biaya legal dan manajemen risiko.
“Padahal, pelaku usaha yang disiplin terhadap dokumentasi kontrak yang dibuat sesuai dengan hukum dan kepentingan pelaku usaha justru banyak terhindar dari titik rawan yang menimbulkan masalah finansial di kemudian hari. Banyak pelaku usaha yang baru sadar bahwa ternyata mereka tidak pernah tanda tangan kontrak atau kontrak yang ditandatangani tidak menguntungkan mereka, setelah usaha mandek atau merugi dan mereka harus mencari jalan lain. Hal ini bisa dihindari apabila dari awal mereview kontrak, pelaku usaha mempertimbangkan hak dan kewajiban yang diatur dan melakukan negosiasi sesuai dengan risiko yang siap ditanggung,” pungkas Sekar lagi.
Sekar menambahkan, inilah pentingnya pelaku usaha memiliki tim business development dan legal yang bekerja sama untuk memastikan transaksi atau kegiatan komersil bisnis yang dilakukan didasari dengan kontrak yang melindungi kepentingan pelaku usaha. Pelaku usaha tidak hanya menghadapi risiko legal, tapi juga risiko bisnis seperti risiko likuiditas, ketika melakukan reviu terhadap kontrak.
Perjanjian Pemegang Saham
Pada ruang lingkup bisnis, hubungan antar pendiri sering kali dimulai dari kepercayaan dan visi yang sama. Namun, tanpa perjanjian pemegang saham yang jelas, hubungan tersebut bisa menjadi sumber konflik di kemudian hari. Terutama ketika bisnis mulai berkembang dan melibatkan kepentingan yang lebih kompleks.
Dalam hal ini Sekar menjelaskan, ketika mendirikan suatu usaha, ada beberapa pihak yang ‘memupuk’ bisnis baik itu dalam bentuk uang dan/atau bentuk lain .
“Mereka yang menanamkan modal dalam perusahaan dan memiliki saham biasanya tertuang dalam perjanjian pemegang saham. Tugas dari pemegang saham ialah mengambil keputusan strategis tertentu dan mengawasi melalui mekanisme organ. Misalnya perusahaan mau mengambil keputusan bisnis yang mengubah seluruh kegiatan core bisnisnya, hal tersebut harus melalui persetujuan pemegang saham terlebih dahulu. Jika tidak setuju maka harus dirapatkan, atau dilakukan pendekatan bahwa apa yang tidak disetujui itu bisa diambil langkah nyata atau tidak disetujui karena memang secara resiko mungkin tidak layak untuk dikejar,” ungkap Sekar.
Kenapa perjanjian pemegang saham penting? Menurutnya karena hal ini mengatur seberapa besar kontrol pemegang saham, atau seberapa besar panjang tangan pemegang saham dalam perusahaan. Walaupun kegiatan bisnis tersebut tidak dilakukan pemegang saham, tapi dilakukan oleh direksi. Namun dalam perjanjian pemegang saham, hal ini bisa diatur kalau pemegang saham dapat menunjuk direksi.
Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab
Salah satu tantangan dalam bisnis yang melibatkan banyak pihak adalah pembagian peran yang tidak jelas. Ketika semua merasa “punya bisnis”, sering kali tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab secara spesifik. Hal ini bisa memicu kesalahan operasional yang berulang.
Masuk kedalam ranah pembagian tugas dan tanggung jawab, Sekar menjelaskan bahwa pelaku usaha diwajibkan paham mengenai hal ini:
“Dalam pendirian Perseroan Terbatas atau PT, terdapat 3 organ perusahaan yang peran dan tanggung jawabnya berbeda-beda. Untuk pelaksanaan operasional harian (seperti yang memutuskan mau deal dengan mitra siapa, keputusan cari pinjaman kemana, perihal akan menjual berapa) adalah tugas dan tanggung jawab dari Direktur.
Sementara pemegang saham itu memang menunjuk Direktur, tapi pemegang saham tidak bisa ikut campur akan kegiatan sehari-hari perusahaan. Kecuali dalam kapasitasnya sebagai direksi, itupun juga harus ada pemahaman akan konflik kepentingan antara direksi dan pemegang saham.
Direksi harus mengedepankan kepentingan terbaik perusahaan, karena merekalah yang secara hukum mewakili perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, direksi tidak boleh bertindak berdasarkan kepentingannya sebagai pemegang saham, yang cenderung berfokus pada keuntungan pribadi. Sebaliknya, setiap keputusan harus diarahkan pada keberlangsungan dan kepentingan terbaik perusahaan secara keseluruhan.”
Selain direksi dan pemegang saham, Sekar menambahkan terdapat organ lain dalam perusahaan yaitu komisaris. Berbeda dengan direksi yang menjalankan operasional, komisaris tidak terlibat langsung dalam kegiatan sehari-hari perusahaan. Komisaris diangkat oleh pemegang saham dan berperan memberikan pengawasan serta nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan, sehingga sifatnya lebih hands-off.
“Itulah mengapa, mengetahui pembagian tugas dan tanggung jawab dalam suatu perusahaan, karena kebanyakan pelaku usaha berfikir komisaris lebih tinggi daripada direksi, dengan anggapan komisaris bisa tanda tangan atas nama perusahaan, dan itu salah. Pihak yang berwenang menandatangani atas nama perusahaan adalah direksi, dan dalam menjalankan kewenangannya, direksi bertanggung jawab kepada perusahaan. ”
Lalu, apa peran pemegang saham? Dalam praktiknya, pemegang saham berhak menentukan arah strategis atas hasil kinerja perusahaan. Ketika direksi melaporkan bahwa perusahaan memperoleh keuntungan, pemegang saham melalui mekanisme yang berlaku dapat memutuskan penggunaan laba tersebut, apakah akan dibagikan sebagai dividen, ditahan sebagai laba ditahan, atau dialokasikan untuk pengembangan bisnis.
Imunitas Bisnis Anti Tumbang
Pada intinya, mengesampingkan aspek legal dan manajemen risiko ketika menjalankan bisnis memang terasa “ngeri-ngeri sedap”. Banyak pelaku usaha menganggap kontrak, perjanjian pemegang saham, hingga pembagian peran sebagai hal yang merepotkan dan tidak langsung menghasilkan keuntungan. Padahal, justru di situlah fondasi bisnis dibangun.
Kasus Menantea menunjukkan bahwa masalah bukan hanya soal produk atau pasar, tetapi juga tentang bagaimana hubungan antar pihak diatur sejak awal. Mulai dari kontrak yang tidak disusun dengan matang, peran yang tidak terdefinisi jelas, hingga sistem yang tidak terkontrol, semuanya bisa menjadi celah yang perlahan meruntuhkan bisnis.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa kontrak bukan berdiri sendiri. Ia harus berjalan beriringan dengan perjanjian pemegang saham yang mengatur kontrol dan arah bisnis, pembagian tugas yang menciptakan akuntabilitas, serta sistem keuangan yang menjaga transparansi. Tanpa itu semua, bisnis berjalan tanpa pagar pengaman.
Karena pada akhirnya, bisnis yang kuat bukan hanya yang tumbuh cepat, tetapi yang dibangun dengan struktur yang jelas dan disiplin. Kontrak yang tepat bukan sekadar dokumen, melainkan “imunitas” yang menjaga bisnis tetap berdiri ketika menghadapi tekanan, konflik, dan ketidakpastian.
(RED)








































