Isu Kancab BRI Kisaran tidak bayar uang lembur membuka kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Di tengah bantahan perusahaan, muncul pertanyaan krusial: apakah hak pekerja benar-benar terpenuhi, atau justru ada pelanggaran yang berpotensi berujung sanksi hukum?
Isu mengenai Kancab BRI Kisaran tidak membayar uang lembur telah menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir. Beberapa karyawan di cabang tersebut melaporkan bahwa hak mereka untuk menerima uang lembur tidak dipenuhi meskipun mereka telah bekerja melebihi jam normal.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial dan berita lokal, banyak pekerja yang merasa dirugikan, mengingat kewajiban pengusaha untuk membayar lembur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, pihak BRI Kisaran melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal pembayaran uang lembur. Menurut mereka, seluruh hak karyawan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada. Pihak manajemen mengklaim bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar dan merupakan misinformasi.
Meskipun demikian, isu ini tetap menarik perhatian masyarakat karena menyangkut hak normatif pekerja yang harus dihormati oleh setiap pengusaha sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Akibat Kontrak? Ini Alasan Matinya Jantung Bisnis Menantea
Apakah Melanggar UU Cipta Kerja?
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, pengusaha memang wajib membayar uang lembur bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal. Menurut Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, waktu kerja yang sah adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Jika pekerja bekerja lebih dari itu, maka pengusaha harus membayar uang lembur sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, ada penjelasan rinci tentang kewajiban pengusaha membayar upah lembur, dengan rumus 1,5 kali upah sejam untuk jam lembur pertama dan 2 kali upah sejam untuk jam berikutnya.
Jika perusahaan tidak membayar uang lembur, meskipun pekerja telah memenuhi persyaratan lembur, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini tentu menjadi perhatian karena setiap pelanggaran terhadap hak normatif pekerja bisa berujung pada tuntutan hukum.
Garis Batas Antara Prinsip Kehati-hatian vs Kepatuhan
Menurut Bimo Prasetio, Corporate Lawyer dari BP Lawyers, dalam perspektif hukum perbankan dan tata kelola, dugaan bahwa pimpinan cabang bank tidak menjalankan putusan atau rekomendasi otoritas seperti OJK merupakan isu serius karena menyentuh prinsip kepatuhan (compliance) dan perlindungan nasabah.
“Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar kewajiban bank untuk tunduk pada regulasi serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, khususnya apabila mengakibatkan kerugian bagi nasabah atau pihak terkait,” tukas Bimo.
Lebih jauh Bimo menilai bank pada dasarnya memiliki ruang kehati-hatian (prudential principle), namun diskresi tersebut tidak dapat digunakan untuk mengabaikan putusan atau instruksi regulator. Dalam konteks ini, yang menjadi krusial adalah pembuktian, apakah terdapat dasar hukum yang sah bagi bank untuk menunda atau tidak melaksanakan putusan tersebut, atau justru terjadi maladministrasi yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga potensi gugatan perdata.
Peran Penting Hukum Ketenagakerjaan dalam Melindungi Pekerja
Kasus Kancab BRI Kisaran yang tidak membayar uang lembur ini menggambarkan betapa pentingnya peran hukum ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja. Meskipun klaim dari pihak perusahaan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka agar tidak terabaikan.
UU Cipta Kerja telah memperjelas kewajiban pengusaha terkait upah lembur dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja. Kasus seperti ini dapat menjadi contoh penting bagi perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
Mengingat sanksi yang cukup berat bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur, adalah langkah bijak bagi semua pihak untuk memahami dan menjalankan peraturan ini dengan baik demi menciptakan hubungan kerja yang adil dan profesional.
(RED)








































