Aksi Merger dan Akuisisi Diproyeksikan Meningkat, Kenali Perbedaan Keduanya

Aksi Merger dan Akuisisi Diproyeksikan Meningkat, Kenali Perbedaan Keduanya

Aksi Merger dan Akuisisi Diproyeksikan Meningkat, Kenali Perbedaan Keduanya

“Berdasarkan UU PT, dalam proses merger setidaknya ada 5 (lima) tahapan yang harus dilakukan.”

Dikutip dari Bisnis, CEO Protemus Capital Wiljadi Tan menjelaskan bahwa sejumlah sektor perusahaan di Indonesia akan kian terbuka terhadap peluang merger dan akuisisi (M&A) dalam kurun waktu 5 (lima) waktu ke depan. Salah satu sektor yang dimaksud Wiljadi dalam hal ini termasuk didalamnya sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

“Salah satu katalisnya adalah valuasi yang semakin reasonable menjelang pandemi, sehingga transaksi M&A masih terjadi secara selektif. Selain itu, tren bisnis baru yang ESG friendly seperti renewable energy akan berkembang dalam 5 tahun ke depan,” ujarnya dikutip Bisnis, Kamis (29/9/2022).

Lantas, apa itu sejatinya merger dan akuisisi?

Baca Juga: Ketahui Enam Aspek Hukum Ini Sebelum Melakukan Merger dan Akuisisi

Aksi Merger

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), merger atau penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada.

Aksi penggabungan ini mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungannya. Selain itu, status badan hukum Perseroan yang akan menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Berdasarkan UU PT, dalam proses merger setidaknya ada 5 (lima) tahapan yang harus dilakukan yakni kedua perusahaan harus memenuhi persyaratan penggabungan, menyusun rancangan penggabungan, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), meminta persetujuan dari setidaknya ¾ pemegang saham dan dituangkan ke dalam akta penggabungan, dan terakhir direksi PT yang menerima penggabungan tersebut wajib mengumumkan hasilnya maksimal 30 hari terhitung sejak mendapatkan persetujuan dari menteri.

Aksi Akuisisi

Di sisi lain, akuisisi atau pengambilalihan menurut UU PT merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk dapat mengambil alih saham Perseroan.

Aksi pengambilalihan ini mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan yang sahamnya diambil alih tersebut. Akan tetapi, aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap pada perseroan yang diambil alih sahamnya.

Mekanisme pengambilalihan saham diawali dengan proses permintaan persetujuan dari setidaknya ¾ pemegang saham yang hadir dan memiliki hak suara. Selanjutnya,  dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih. Setelah itu, direksi perseroan yang akan diambil alih dengan persetujuan komisaris masing-masing perseroan menyusun rancangan pengambilalihan tersebut.

Apabila tahapan tersebut telah dilaksanakan, maka perseroan diwajibkan menuangkannya ke dalam akta pengambilalihan serta mengumumkan hasilnya maksimal 30 hari terhitung sejak mendapatkan persetujuan dari menteri.

Kewajiban Perusahaan dalam Melakukan Aksi Korporasi

Disahkannya Rencana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang membawa aturan baru bagi perusahaan. Pasal 48 aayat (1) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur mengenai kewajiban perusahaan yang melakukan merger atau  akuisisi untuk menyampaikan pengalihan data pribadi milik subjek data pribadi, seperti karyawan.

Baca juga: Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Sah, Awas! Perusahaan Tak Patuh dapat Dibubarkan

“Pemberitahuan pengalihan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan atau pembubaran badan hukum,” bunyi Pasal 48 ayat (2) UU PDP.

Nantinya, tata cara pemberitahuan pengalihan data pribadi ini akan diaur dalam PeraturanPemerintah (PP). Kendati demikian, sampai saat artikel ini ditulis (30/9/2022), belum terdapat tata cara pemberitahuan pengalihan data pribadi.

 

AA

Dipromosikan