Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Sah, Awas! Perusahaan Tak Patuh dapat Dibubarkan
“Terdapat lima jenis larangan bagi setiap orang untuk mengakses data pribadi orang lain secara melawan hukum, dengan ketentuan sanksi pidana penjara, pidana denda hingga pembubaran usaha.”
Tahun 2022 menjadi suatu capaian besar bagi Indonesia. Setelah molor dua tahun dari target Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang di tahun 2019, akhirnya kini Indonesia memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pada 20 September 2022, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Beleid yang terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal ini memiliki muatan yang beberapa diantaranya diadopsi dari General Data Protection Regulations (GDPR), yakni undang-undang pelindungan data pribadi yang digunakan di negara-negara Uni Eropa.
Baca juga: Belajar dari Kasus Bjorka, Pahami Perbedaan Data Umum dengan Data Khusus
Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi banyak pihak yang membutuhkan payung hukum pelindungan data pribadi. Pasalnya, sebelum UU PDP disahkan, pada tahun 2022 telah terjadi 10 kasus data breach yang merugikan ratusan, bahkan jutaan orang, sebagaimana dikutip dari bbc.com (21/9/2022).
Mulai dari peretasan data milik Bank Indonesia pada Januari 2022, bocornya 17 juta data pelanggan PLN di bulan Agustus yang dijual di dark web, hingga kemunculan hacker Bjorka yang membeberkan sejumlah data umum seperti nomor induk kependudukan, tanggal lahir, nama orang tua, alamat, nomor telepon hingga catatan bukti vaksin Covid-19.
Lahirnya UU PDP menjadi harapan bagi berbagai pihak untuk dapat terhindar dari kebocoran data pribadi. Sebagaimana diketahui, dalam beleid yang disetujui oleh anggota DPR dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 ini mengatur secara jelas mengenai larangan dan sanksi yang dapat menjerat pihak-pihak tak patuh.
Dalam Pasal 65 dan 66 UU PDP, terdapat tiga larangan bagi setiap orang dalam menggunakan data pribadi. Pertama, larangan untuk memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi si pemilik data pribadi. Kedua, larangan untuk mengungkap data pribadi yang bukan milik orang tersebut secara melawan hukum.
Ketiga, larangan untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Keempat, larangan untuk membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan orang lain tersebut.
Bagi setiap orang yang melanggar, akan dikenai pidana penjara empat sampai enam tahun dan/atau pidana denda Rp4 miliar sampai dengan Rp6 miliar. Ketentuan denda ini akan lebih besar apabila si pelanggar merupakan perusahaan atau korporasi.
“Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang dicantumkan,” Pasal 70 ayat (3) UU PDP.
Selain denda yang dapat dijatuhi hingga 10 kali lipat, korporasi juga berpotensi mendapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, dan/atau pembubaran korporasi.
AZ








































