Analis Menilai GGRM dan HMSP Akan Lebih Berjaya daripada Wismilak Inti Makmur Berkat Relaksasi Cukai dari Aturan Baru
Namun demikian, penyederhanaan tarif cukai berpotensi menurunkan ketersediaan lapangan kerja di industri rokok.
Industri rokok dalam negeri kembali mendapat angin segar. Pemerintah memberikan setumpuk stimulus bagi industri ini. Adapun sebagai berikut:
Pertama, Kementerian Keuangan RI menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau untuk pemungutan tahun 2021.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 (PMK No. 73/2020). Beleid ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Menilik RPJMN tersebut, struktur cukai yang saat ini berjumlah sepuluh layer akan disederhanakan secara bertahap menjadi tiga hingga lima layer di 2024.
Kedua, pemerintah juga memberikan relaksasi pembayaran pita cukai.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Bea Cukai, sudah ada 84 pabrik yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pita cukai sampai 30 Juni lalu, dengan total nilai relaksasi Rp27,9 Triliun.
Menanggapi hal itu, Analis RHB Sekuritas Indonesia, Michael Wilson Setjoadi mengatakan, sentimen tersebut akan memberi efek positif ke pabrikan rokok besar. Menurutnya, namun pabrikan rokok kecil akan tertekan.
“Jika nanti ke depan hanya ada satu tier tarif cukai, itu pasti memberatkan produsen rokok kecil yang mempunyai harga jual jauh lebih rendah dibandingkan produsen besar,” ujar Michael kepada wartawan, Kamis (16/7) lalu.
Michael menuturkan, harga jual produk PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM), jka dibandingkan secara umum memiliki harga yang lebih tinggi dibanding produk PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
“Karena itu, secara umum, GGRM dan HMSP yang akan paling banyak mendapat sentimen positif dari kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai ini,” lanjutnya.
Michael menyebutkan, dirinya juga mengingatkan, penyederhanaan tarif cukai berpotensi menurunkan ketersediaan lapangan kerja di industri rokok. Katanya, produsen rokok kecil yang masih dominan memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) bakal menanggung beban semakin berat, sehingga bisnisnya berpotensi terhenti.
“Meski saat ini mendapat banyak sentimen positif, produsen rokok masih menghadapi kemungkinan kenaikan tarif cukai pada 2021. Saya menyukai HMSP karena valuasi menarik dan merekomendasikan trading buy dengan target harga Rp 2.200. Saya memprediksi, pemerintah bakal tetap menaikkan tarif cukai walau tidak sebesar tahun ini,” tukasnya.
Sementara itu, Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Christine Natasya juga berpendapat serupa. Menurutnya, secara historikal, kenaikan tarif cukai rokok berkisar 10 persen sampai dengan 12 persen.
“Kalau pemerintah mau menghidupkan ekonomi, menurut saya kenaikan tarif cukai maksimal 11 persen sampai dengan 12 persen. Dengan asumsi kenaikan cukai tidak beda jauh dengan data historikal, Saya memasang rekomendasi trading buy untuk GGRM dengan target harga Rp 57.000 per saham,” pungkasnya.
SF








































