Analis: Penempatan Dana LPS pada Bank Gagal Hanya Mampu Memberikan Sentimen Positif Jangka Pendek

Analis: Penempatan Dana LPS pada Bank Gagal Hanya Mampu Memberikan Sentimen Positif Jangka Pendek

Analis: Penempatan Dana LPS pada Bank Gagal Hanya Mampu Memberikan Sentimen Positif Jangka Pendek

Aturan ini memungkinkan LPS menyelamatkan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal oleh OJK.

Bank-bank nasional kini bisa mengajukan penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kebijakan tersebut terlaksana setelah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut (PP No. 33/2020) yang tertuang dalam Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan (PLPS No. 3/2020) .Aturan Ini memungkinkan LPS menyelamatkan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal oleh OJK.

Menanggapi hal tersebut, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas, Okie Ardiastama mengatakan, aturan ini akan memberikan dampak positif bagi bank kecil. 

“Aturan tersebut dapat membantu bank kecil untuk bertumbuh, baik dari segi pengumpulan dana pihak ketiga maupun kredit,”ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/7).

Okie menuturkan, namun demikian, beleid ini tidak serta-merta membuat prospek saham bank jadi menarik. Katanya, beleid LPS itu hanya memberi sentimen positif untuk jangka pendek, namun tidak terlalu mempengaruhi kondisi fundamental.

“Saya menyarankan investor mengambil sikap wait and see. Untuk jangka pendek, Kami pribadi belum merekomendasikan saham bank Buku II dan Buku III. Investor perlu memperhatikan likuiditas dan kinerja historis,” terangnya.

Terlebih kata Okie, ada potensi kenaikan risiko kredit, hal ini tercermin dari non-performing loan (NPL) pada Mei kemarin yang sebesar 3,01 persen. 

“Padahal, pada bulan sebelumnya sebesar 2,78 persen. Kondisi sedikit berbeda akan terlihat untuk bank Buku IV. Terlebih, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) masih wajar,”  pungkasnya.

Di sisi lain, Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Lee Young Jun, mempertahankan rekomendasi netral bagi sektor perbankan. 

“Saya memprediksi kinerja empat bank besar tahun ini diperkirakan melambat hingga 2021 akibat pandemi Covid-19. Meski begitu, saham BBCA masih menjadi top picks Mirae. Trading buy dengan target harga Rp 34.470 per saham,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan tertulis dari OJK.

“Prosedur melakukan permintaan bantuan didahului surat dari bank kepada OJK. Kemudian, yang mana OJK memberitahu Kami. Kami selalu siap kalau ada yang minta. Memang ada tanda-tanda yang sudah ajukan penempatan dana,” ujarnya dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (24/7) lalu.

Halim menekankan, selama bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, bank dilarang melakukan penempatan dana pada bank lain. Ia melanjutkan, kemudian bank juga dilarang menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi serta dilarang melakukan pembagian dividen.

Sebagai referensi, adapun pengaturan mengenai kriteria bank yang bisa menerima penempatan dana LPS dalam PLPS No. 3/2020) sebagai berikut:

Pertama, OJK menilai pemilik bank tidak bisa mengatasi masalah likuiditas bank.

Kedua, bank telah berstatus bank dalam pengawasan khusus (BDPK) atau berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang berpotensi jadi BDPK. 

Ketiga, bank memiliki masalah likuiditas yang bukan disebabkan oleh tindakan fraud.

Keempat, bank tidak dapat memenuhi syarat mengajukan fasilitas pinjaman likuiditas jangka pendek (FPLP) dari Bank Indonesia (BI). Bank yang memenuhi kriteria tersebut bisa mengajukan penempatan dana ke OJK. Selanjutnya permintaan penempatan dana akan diteruskan ke LPS.

Penempatan dana LPS ini harus berdasarkan inisiatif dari bank yang bersangkutan. Prosesnya diawali dengan bank memberikan pernyataan kepada OJK bahwa mereka kesulitan likuiditas dan pemegang saham pengendali (PSP) tidak bisa membantu. Setelah itu OJK memberikan pemberitahuan tertulis kepada LPS. Adapun, untuk besaran penempatan dananya diatur dalam PLPS tersebut maksimal 30 persen dari jumlah kekayaan LPS untuk total penempatan dana ke seluruh bank nilainya sekitar Rp35,17 Triliun. Sementara untuk per banknya maksimal diberikan 2,5 persen atau Rp3,01 Triliun.

Sementara, jumlah kekayaan LPS yang dijadikan dasar perhitungan per 31 Desember 2019 mencapai Rp120,58 Triliun. Angka itu cukup untuk membantu bank-bank yang kesulitan likuiditas di masa pandemi. Untuk periode penempatannya juga bersifat sementara, dalam aturannya tertulis satu bulan dan dapat diperpanjang maksimal lima kali, atau maksimal enam bulan, sedangkan untuk bunganya mengikuti suku bunga LPS.

 

SF

Dipromosikan