Ancaman Disrupsi Kecerdasan Buatan Terhadap Peran Lawyer

Ancaman Disrupsi Kecerdasan Buatan Terhadap Peran Lawyer

Ancaman Disrupsi Kecerdasan Buatan Terhadap Peran Lawyer

Lawyer diharapkan bisa menjadi expertise dan paham akan industri agar tidak tergantikan oleh AI.

Jumat, 14/8/2020 Kliklegal.com telah kembali mengadakan rangkaian acara The 12th Legal Preneurship Series : “Ancaman Disrupsi Kecerdasan Buatan Terhadap Peran Lawyer”. setelah sukses dengan dengan sebelas acara sebelumnya. Dengan pembicara yang andal : HMBC Rikrik Rizkiyana, S.H. (Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners Law Firm). 

Rikrik menjelaskan peran lawyer yang terancam oleh Artificial Intelligence (AI) karena adanya kemajuan teknologi dan informasi yang terus berkembang di massa 4.0. Tidak hanya melihat hal-hal yg sifatnya otomatis, masa industri 4.0 juga adalah massa suatu sistem bisa memberikan disrupsi, suatu fenomena yang signifikan yang sebelumnya tidak  common  dan hal tersebut tidak disangka. 

“AI memfasilitasi klien dengan kemudahan dan waktu yang efisien untuk memberikan referensi atau hal dasar yang diperlukan oleh klien tanpa menanyakan hal tersebut kepada lawyer lagi sehingga dapat memangkas biaya yang tinggi. Dengan begitu klien hanya memerlukan solusi strategi dari lawyer mengenai permasalahan yang dihadapinya. Maka kemudian AI menggusur lawyer yang palugada atau yang hanya memberikan referensi,” ujar Rikrik.

Teknik drafting, menurut Rikrik, kedepannya tidak diperlukan lagi, yang dibutuhkan adalah lawyer yang bisa membaca draft  kontrak yang di belakang otaknya kuat akan industri. Sehingga ia bisa melakukan review dari kontrak itu agar sesuai dengan best practices dari industri tersebut. 

“Akademisi sebaiknya mereview materi perkuliahan ke depannya. Mesti melatih associate untuk bisa mengetahui teknik menemukan solusi, jadi diskusi dengan kolega bukan lagi hal teknis tetapi substansi. Mahasiswa diajarkan logika bukan lagi teknik drafting atau research karena itu akan dilakukan oleh mesin (AI),” tambahnya.

AI juga akan mengatomisasi beberapa bidang seperti, contract review, eDiscovery, prediction technology, legal analytics, dan lainnya. Nantinya bahkan gugatan juga bisa dibuat oleh AI. Maka lawyer yang mampu bersaing di tengah disrupsi seperti saat ini adalah lawyer yang mampu merangkul DNA-nya seperti menguasai sosial media, big data, cyber Security, data privacy, intellectual property termasuk juga data management dan lainnya.

 Bukan hanya itu saja, ancaman ancaman-disrupsi AI terhadap peran Lawyer juga nampak dari kepercayaan juga dapat berpindah dari manusia ke sistem. Walaupun saat ini memang belum ada peraturan di Indonesia yang mengatur tentang upaya perlindungan data privasi maupun regulasi lainnya. Namun, Rikrik percaya kedepannya regulasi harus menyesuaikan. 

“Kalau kita tidak bisa respect dan tidak  punya data sistem yang baik maka akan berdampak pada investasi yang tidak baik di Indonesia. Harus atau akan terjadi, sehingga tidak ditinggalkan, tidak menjadikan kita sebagai negara “Jurassic park” bisa saja negara lain mensyaratkan adanya AI untuk investasi atau karena hambatan regulasi menjadi PR kita bersama.” tandasnya.  

 

TM

Dipromosikan