Apa yang Dimaksud dengan KBLI?

Apa yang Dimaksud dengan KBLI?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Kegiatan usaha perdagangan barang maupun jasa yang dilakukan oleh badan usaha/perorangan di Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis. Pembagian mengenai klasifikasi tersebut dapat dikenal dengan istilah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau yang biasa dikenal KBLI.

KBLI merupakan suatu kode yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan terdiri dari 4-5 angka. Saat ini KBLI menjadi penentu para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya yang akan dicatat dalam sistem OSS-RBA, kemudian dapat digunakan oleh pelaku usaha Ketika ingin mendaftarkan izin usahanya dalam Akta Perusahaan atau NIB.

Namun selain itu, terdapat fungsi lain dari KBLI antara lain:

  1. Menjadi acuan standar dan alat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik;
  2. Menjadi acuan untuk dapat mendaftarakan dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia, misalnya NIB;
  3. Dapat menjadi penentu terkait aturan penanaman modal yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha;

Dalam penentuan KBLI terdapat klasifikasi Tingkat risiko kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh pelaku usaha. Kegiatan usaha yang dimaksud nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan penilaian Tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, Tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha dengan pengklasifikasian sebagai berikut:

  1. Kegiatan usaha dengan Tingkat risiko rendah;
  2. Kegiatan usaha dengan Tingkat risiko menengah rendah;
  3. Kegiatan usaha dengan Tingkat risiko menengah tinggi;
  4. Kegiatan usaha dengan Tingkat risiko tinggi.

Dapat menjadi perhatian bagi para pelaku usaha dalam penentuan KBLI karena pengklasifikasian aktivitas/kegiatan perdagangan harus tepat dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh pelaku usaha tersebut. Tanpa penggunaan KBLI yang tepat, maka berbagai izin usaha yang diajukan melalui OSS-RBA tidak akan bisa dapat didapatkan.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Arief Daffa Rahmawan, Project Associate & Legal Consultant di Smart Legal ID.

Dipromosikan