Ilustrasi gambar dari: Freepik
Melawan hukum merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum.
Pasal 65 UU PDP mengatur unsur melawan hukum sebagai bagian dari rumusan delik pidana. Namun UU PDP tidak menjelaskan makna dari unsur melawan hukum dimaksud.
Istilah melawan hukum berakar dari kata “wederrechtelijk” yang dalam KUHP Indonesia diterjemahkan menjadi “melawan hukum” atau “melawan hak”.
Dari berbagai pendapat dan putusan pengadilan, melawan hukum dimaknai perbuatan yang dilakukan “secara tidak sah” karena bertentangan dengan hukum objektif dan bertentangan dengan hak orang lain atau hukum subjektif.
Melawan hukum dapat dimaknai secara sederhana yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.
Contoh Penerapan Unsur Melawan Hukum Pidana dalam Pasal 65 ayat (1) UU PDP
Melawan hukum dalam Pasal 65 UU PDP dapat dimaknai bertindak bertentangan dengan kewajiban hukum dalam UU PDP itu sendiri.
Pasal 65 ayat (1)
Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Contoh:
PT X membuka lowongan kerja di laman resminya dengan mencantumkan informasi posisi, persyaratan, dan email resmi dengan memuat informasi agar menyampaikan lamaran, CV, dan data pendukung lainnya melalui email dalam hal berminat. Pada laman tersebut tidak terdapat pemberitahuan PDP yang memuat informasi mengenai tujuan dan mekanisme pemrosesan data pribadi, serta tidak mencantumkan mekanisme permintaan persetujuan eksplisit atau mencantumkan dasar pemrosesan yang relevan lainnya.
Tindakan PT X tersebut merupakan contoh tindakan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukum sesuai Pasal 16 ayat (2) huruf a dan 20 ayat (1) UU PDP.
Contoh Penerapan Unsur Melawan Hukum Pidana dalam Pasal 65 ayat (2) UU PDP
Pasal 65 ayat (2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Contoh:
PT J membuka seleksi calon karyawan baru. Satu bulan kemudian, perusahaan mengumumkan hasil seleksi di website resmi perusahaan. Pengumuman tersebut memuat data seluruh peserta seleksi baik yang dinyatakan lulus atau tidak lulus, beserta data lain seperti NIK, nomor telepon, alamat, dan jenis kelamin.
Menurut keterangan salah satu peserta seleksi, PT J tidak pernah meminta persetujuan atau menginformasi dasar pemrosesan lainnnya untuk mengungkapkan data pribadi miliknya. Hal tersebut mengakibatkan orang lain mengetahui di mana alamat, nomor teleponnya, serta kediamannya.
Tidakan Perusahaan J tersebut merupakan contoh tindakan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukum sesuai 20 ayat (1) UU PDP dan merugikan Subjek Data Pribadi.
Contoh Penerapan Unsur Melawan Hukum Pidana dalam Pasal 65 ayat (3) UU PDP
Pasal 65 ayat (3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Contoh:
SD X sedang mempersiapkan ujian akhir. Pada murid tingkat akhir diharapkan untuk mengikuti bimbingan belajar. SD X kemudian bekerja sama dengan penyedia bimbingan belajar PT Y dan menyerahkan data pribadi murid untuk diproses. PT Y kemudian menentukan jadwal pembagian kelas berdasarkan data murid yang disediakan SMP X. Mengingat kerja sama tersebut tidak berbayar dan tidak menambah jam belajar di sekolah, SD X memutuskan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan hal tersebut ke orang tua/wali murid.
SD X yang memproses data pribadi Anak tanpa persetujuan dari orang tua terlebih memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (3) akibat melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU PDP dan Pasal 25 UU PDP.
Artikel ini ditulis oleh Andhika Prayoga, Advokat di Jakarta. Fokus berpraktik di bidang korporasi, sengketa komersial dan teknologi. dan Anggara Suwahju, Advokat di Jakarta. Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Publilkasi Dewan Pimpinan Nasional PERADI.







































