Ilustrasi gambar dari: Freepik
Memasuki masa pelaporan LKPM, tak jarang pelaku usaha mendapati Data Proyek pada Menu Perizinan Berusaha berbeda dengan Data Proyek pada menu LKPM. Perbedaan tersebut dapat berupa:
- Data Proyek pada menu Perizinan Berusaha tidak muncul pada menu LKPM
- Pada menu LKPM muncul Data Proyek yang tidak pernah diajukan atau sudah pernah dicabut oleh Pelaku Usaha.
Apabila Pelaku Usaha mengalami hal ini, besar kemungkinan karena Pelaku Usaha belum melakukan migrasi Data Proyek dari OSS 1.1 ke OSS RBA atau migrasi belum dilakukan dengan sempurna. Oleh karena itu, Pelaku Usaha sebaiknya melakukan migrasi dengan cara:
- Memilih menu “Pengembangan”
- Memilih Data Proyek yang akan dimigrasi,
- Lengkapi Data Proyek dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan,
- Cetak NIB baru.
Apabila setelah migrasi ternyata Data Proyek dalam Menu Perizinan Berusaha tetap berbeda dengan data dalam menu LKPM, maka Pelaku Usaha sebaiknya langsung menghubungi Helpdesk BKPM agar Data Proyek dapat diperbaiki secara manual oleh petugas. Guna mempercepat proses perubahan, disarankan untuk menyampaikan surat permohonan dari Direksi yang pada intinya:
- Menerangkan bahwa Data Proyek yang dijalankan oleh Pelaku Usaha yang sebenarnya,
- Permohonan agar Data Proyek dalam menu Perizinan Berusaha disesuaikan dengan Data Proyek dalam Menu LKPM.
Apabila ternyata penyesuaian tidak dapat dilakukan selama periode pelaporan LKPM, Pelaku Usaha sebaiknya tetap melaporkan Data Proyek dalam Menu LKPM namun dengan menerangkan kendala perbedaan Data Proyek tersebut pada kolom “Permasalahan Dihadapi Pelaku Usaha”. Hal ini guna menghindari pengenaan sanksi atas tidak dilaporkannya LKPM.
Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.








































