Ilustrasi gambar dari: Freepik
Larangan menjual barang di bawah harga pasar diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, yakni Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan/atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan tujuan menyingkirkan usaha pesaingnya dari pasar sehingga mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Penetapan harga yang sangat rendah atau di bawah harga pasar tersebut disebut juga sebagai Predatory Pricing. Dalam perspektif hukum persaingan usaha, dikenal dua pendekatan hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan yang dilarang tersebut, yakni metode rule of reason dan per se illegal.
Metode rule of reason adalah metode yang digunakan oleh Komisi Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki suatu perjanjian dan atau kegiatan yang dilarang, dengan menganalisis lebih lanjut apakah perjanjian atau tindakan tersebut dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat. Sebaliknya, pendekatan per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.
Untuk membuktikan pelaku usaha telah melakukan praktik predatory pricing harus dibuktikan terlebih dahulu apakah tindakan pelaku usaha mengakibatkan terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Sehingga, dapat dibilang bahwa praktik predatory pricing diatur secara rule of reason di Indonesia.
Dalam hal ini, apabila Perusahaan terbukti melakukan predatory pricing, maka pelaku usaha dikenai sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh KPPU kepada pelaku usaha dapat berupa pembatalan perjanjian atau menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, penetapan pembayaran ganti rugi, bahkan hingga denda paling sedikit Rp1 Miliar (Pasal 118 angka 3 UU 6/2023).
Kemudian untuk sanksi pidana dengan ancaman pidana denda paling rendah Rp5 Miliar dan paling besar Rp25 Miliar atau juga dapat pidana kurungan pengganti denda maksimal 5 bulan (Pasal 48 ayat (2) UU 5/1999). Adapun skema penyelesaian perkara predatory pricing tersebut mengikuti skema penanganan perkara di KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019.
Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunisa, Associate BP Lawyers Counselors at Law.








































