Saham Beralih Kepada Ahli Waris Akibat Pewarisan

Saham Beralih Kepada Ahli Waris Akibat Pewarisan

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Kapan saham beralih kepada ahli waris akibat pewarisan?

Waris merupakan peristiwa peralihan kebendaan milik Pewaris berikut hak dan kewajiban yang melekat atas kebendaan tersebut kepada Ahli Waris. KUHPerdata mengatur bahwa pewarisan dianggap sah apabila terdapat 3 unsur berikut terpenuhi, yaitu:

  1. Pewaris
    Pewaris merupakan orang-perorangan yang meninggal-dunia dan memiliki harta yang dapat diwariskan. Kematian dari pewaris harus dinyatakan dalam suatu keterangan dari rumah sakit/pemerintah. Tata cara pembagian waris bergantung pada hukum waris yang berlaku terhadap pewaris. Hukum waris masih berkaitan dengan ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeeling (IS) yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:  Golongan Eropa, Golongan Timur Asing dan Golongan Pribumi, serta agama yang dianut oleh Pewaris.
  2. Ahli Waris
    Ahli waris merupakan pihak-pihak yang berhak untuk mendapatkan Harta-Benda Waris dari Pewaris. Pada dasarnya ahli waris merupakan pihak yang memiliki hubungan darah dengan Pewaris atau yang masih terikat hubungan perkawinan dengan Ahli Waris.
  3. Harta Benda Waris
    Harta Benda Waris merupakan seluruh kebendaan pemilikan Pewaris berikut hak dan kewajiban yang melekat atasnya. Harta Benda Waris demi hukum beralih kepemilikan atas kebendaan dan hak penggunaan kebendaannya kepada Ahli Waris saat Pewaris dinyatakan sah meninggal dunia (Pasal 833 KUHPerdata).

Apabila harta benda waris berbentuk saham yang merupakan salah satu bentuk kebendaan bergerak tidak berwujud, maka sesaat setelah Pewaris meninggal dunia, saham tersebut beralih kepada ahli waris dalam bentuk bundel waris yang harus dibagi.

Namun, meskipun kepemilkan telah beralih, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) mengatur secara spesifik bahwa kenikmatan atas saham yang diwariskan hanya dapat didapatkan setelah Direksi Perseroan mencatatkan ahli waris sebagai pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham (Pasal 52 UU 40/2007).

Serta ahli waris tersebut baru dapat diakui sebagai oleh Kementerian Hukum dan HAM apabila Direksi telah melaporkan perubahan susunan pemegang saham akibat kewarisan tersebut yang mana pelaporannya ditandai dengan diterbitkannya surat penerimana pemberitahuan atas perubahan susunan pemegang saham dari Menteri Hukum dan HAM (Pasal 20 ayat (3) UU 40/2007).

Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan