Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) sebagai salah satu peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, kewajiban yang harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan Kontrak yang bekerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bertambah dengan adanya kewajiban baru yaitu membayar Uang Kompensasi.
Uang Kompensasi wajib dibayar Perusahaan pada akhir masa kerja Karyawan Kontrak, baik masa kerja yang berakhir atas dasar:
- Karyawan Kontrak mengundurkan diri (resign) secara sukarela;
- Perusahaan mengakhiri / memberhentikan masa kerja Karyawan Kontrak sebelum PKWT berakhir (lay off atau PHK); atau
- Masa kerja Karyawan Kontrak sebagaimana disepakati dalam PKWT berakhir.
Dapat dilihat bahwa berdasarkan PP 35/2021, alasan berakhirnya masa kerja Karyawan Kontrak di Perusahaan tidak mempengaruhi besarnya Uang Kompensasi yang berhak diterima Karyawan Kontrak.
Hal ini berbeda dengan bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur mengenai hak Karyawan Tetap ketika terhadapnya dilakukan PHK, dimana alasan PHK Karyawan Tetap akan mempengaruhi besar uang yang wajib dibayarkan Perusahaan kepada Karyawan Tetap.
Kalkulasi atas Uang Kompensasi yang diatur dalam PP 35/2021 adalah bagi Karyawan Kontrak yang telah bekerja di Perusahaan selama 1 Tahun, berhak atas 1 kali Gaji sebagai Uang Kompensasi. Dalam hal Karyawan Kontrak bekerja kurang dari atau lebih dari 1 Tahun, maka Uang Kompensasi dihitung secara proporsional.
Hingga saat ini, tidak ada ketentuan pengecualian atas kewajiban Perusahaan untuk membayar Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak. Bahkan, dalam hal Karyawan Kontrak mengundurkan diri (resign) secara sukarela, walaupun berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan Karyawan Kontrak sebagai pihak yang mengakhiri PKWT wajib membayar sisa Kontrak Kerja kepada Perusahaan, Perusahaan juga tetap wajib membayar Uang Kompensasi kepada Karyawan Kontrak sesuai dengan ketentuan PP 35/2021.
Adapun untuk karyawan asing yang bekerja di Perusahaan atas dasar PKWT, PP 35/2021 mengatur bahwa pemberian Uang Kompensasi tidak berlaku terhadap karyawan asing tersebut.
Selain itu, untuk Perusahaan yang memiliki skala usaha mikro dan skala usaha kecil, diperbolehkan untuk membuat kesepakatan dengan Karyawan Kontraknya terkait besaran Uang Kompensasi yang diberikan.
Sehingga, untuk Perusahaan dengan skala usaha mikro dan skala usaha kecil, terdapat kemungkinan bahwa Uang Kompensasi yang diberikan kepada Karyawan Kontrak memiliki jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan yang diatur dalam PP 35/2021.
Namun, ketentuan-ketentuan khusus ini tidak melepaskan Perusahaan dari kewajiban untuk membayar Uang Kompensasi kepada Karyawan Kontrak yang bekerja di Perusahaan atas dasar PKWT.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors At Law.








































