Ilustrasi gambar dari: freepik
Direktur, sebagai bagian dari Direksi, merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).
Dalam kegiatan sehari-hari Perusahaan, Direktur memiliki kewenangan untuk mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Maksud ketentuan ini adalah bahwa Direktur merupakan orang yang dapat bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan penandatanganan atas nama Perusahaan, melakukan transaksi jual beli atas nama Perusahaan, dan lain-lain.
Walaupun Direktur memiliki kewenangan tersebut, namun Direktur tidak dapat mengangkat atau memberhentikan dirinya sendiri dalam Perusahaan. Kewenangan tersebut ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lantas, apa yang terjadi jika Pemegang Saham suatu Perusahaan memutuskan untuk memberhentikan Direktur karena satu dan lain hal? Apakah pemberhentian ini melanggar hukum?
Pemegang Saham melalui RUPS berhak memberhentikan Direktur, namun dengan ketentuan bahwa pemberhentian wajib dilakukan sesuai dengan:
- Anggaran Dasar Perusahaan; dan
- UU 40/2007.
Salah satu hal yang diatur dalam Pasal 105 UU 40/2007 adalah ketentuan bahwa Direktur diberikan kesempatan untuk membela diri, terhadap rencana pemberhentian yang ditetapkan Pemegang Saham. Pembelaan diri ini dilakukan Direktur dalam RUPS, atau disampaikan secara tertulis dalam hal Pemegang Saham memutuskan untuk memberhentikan Direktur dengan keputusan di luar RUPS.
Sehingga, penting bagi Pemegang Saham untuk secara patut memberitahukan rencana pemberhentian kepada Direktur dan memberikan kesempatan bagi Direktur untuk membela diri.
Jika hal ini tidak dipenuhi, maka Pemegang Saham berisiko melakukan pemberhentian yang melanggar hukum dam Direktur yang diberhentikan dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang diderita dari pemberhentian yang melanggar hukum tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors At Law.








































