Ilustrasi gambar dari: Freepik
Jawaban singkatnya adalah “Tidak Bisa”. Mengapa tidak bisa? Secara sistem OSS RBA saat ini, saat akan mengajukan KBLI dengan kategori Kegiatan Usaha Pendukung, maka perlu memilih dan menentukan Kegiatan Usaha Pendukung tersebut menempel atau mengikuti KBLI dengan Kegiatan Usaha Utama yang mana.
Namun, pada saat awal-awal OSS RBA berlaku, KBLI Pendukung dapat langsung dimasukkan tanpa adanya KBLI Utama. Aksi tersebut banyak dilakukan oleh Pelaku Usaha saat KBLI Utama yang dijalankan belum dilakukan penyesuaian dengan KBLI 2020 sehingga pada Pasal 3 Maksud dan Tujuan di sistem AHU, belum membaca adanya KBLI tersebut.
Di awal berlakunya OSS RBA, kondisi tersebut memang tidak terlalu menjadi masalah bagi Pelaku Usaha karena out put NIB tidak mencantumkan adanya keterangan bahwa KBLI itu adalah kategorinya Pendukung. Namun saat ini, out put NIB secara jelas ada keterangan “Pendukung” apabila KBLI tersebut kategorinya Pendukung. Kondisi tersebut dapat menjadi masalah bagi Pelaku Usaha apabila akan memasukkan KBLI Pendukung yang “sebenarnya” karena KBLI yang seharunya ketagori Utama pada sistem OSS RBA tertulis sebagai Kegiatan Pendukung.
Secara sederhana, yang membedakan antara KBLI Pendukung dan KBLI Utama adalah ada tidaknya pendapatan atas kegiatan tersebut. Apabila kegiatan tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Perusahaan, maka kategorinya adalah Kegiatan Utama dan wajib masuk dalam Pasal 3 Maksud dan Tujuan Anggaran Dasar Perusahaan.
Selain itu, terdapat potensi sanksi administrative bagi Perusahaan apabila kategori KBLInya tidak sesuai. Dalam Peraturan BKPM 5/2021, salah satu alasan pengenaan sanksi administrasi adalah “Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Berusaha”.
Sehingga, langkah yang perlu dilakukan oleh Perusahaan yang pada saat awal berlakunya OSS RBA memasukkan KBLI Utamanya sebagai Kegiatan Pendukung adalah melakukan Perubahan Anggaran Dasar dengan agenda Penyesuaian KBLI 2020. Apabila style penulisan Akta Notaris pada Pasal 3 hanya menyebutkan ruang lingkup atau definisi KBLI saja tanpa adanya nomor KBLI, maka pelaku usaha perlu memastikan bahwa isian AHU yang diinput oleh Notaris sudah benar-benar memasukkan seluruh KBLI Utama yang dijalankan oleh Perusahaan.
Khusus untuk PMA yang modal dasar dan disetor masih di bawah 10M, selain melakukan Perubahan Anggaran Dasar dengan agenda penyesuaian Pasal 3 Maksud dan Tujuan, juga perlu melakukan peningkatan modal sesuai dengan persyaratan permodalan PMA terkini.
Saat ini sistem OSS RBA pada menu “Perubahan Badan Usaha” secara otomatis membaca apabila modal PMA masih di bawah 10M, secara sistem tidak akan bisa menyimpan perubahan data apapun yang menyebabkan agenda penyesuaian KBLI 2020 tersebut tidak bisa dicatat pada sistem OSS RBA dan Perusahaan tidak bisa menyesuaikan kategori KBLInya.
Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunisa, Associate BP Lawyers Counselors At Law.







































