Ilustrasi gambar dari : pexels
Tidak jarang kita menemukan adanya akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan asing atau investor asing. Dalam melakukan akuisisi tersebut selain wajib mematuhi adanya ketentuan undang-undang negara yang dituju, terdapat pula konsekuensi yang wajib diketahui oleh pihak perusahaan khususnya dalam status perusahaan, kepemilikan saham, dan dampak bagi karyawan.
Bagaimana konsekuensinya jika terdapat investor asing yang melakukan akuisisi terhadap perusahaan nasional?
Akuisisi didefinisikan dalam suatu perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan dan mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Namun, terdapat adanya konsekuensi ketika perusahaan diakuisisi oleh investor asing.
Berkaitan dengan status hukum perusahaan, jika pemegang saham PT telah menjual sebagian atau seluruh kepemilikan saham kepada perusahaan asing, maka status perusahaan tersebut akan berubah menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Berkaitan dengan batasan kepemilikan saham untuk investor asing, ditentukan dan dibatasi sesuai dengan bidangnya masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan perhitungan ekonomi dari setiap perseroan. Kegiatan menanam modal oleh investor asing yang bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha, dan melakukan kerjasama dengan investor dalam negeri memiliki batasan kepemilikan saham paling banyak 95%, sedangkan pemilik saham investor dalam negeri paling sedikit 5%.
Ditinjau melalui bidang usahanya, Pasal 6 ayat (5) huruf b Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengatur khususnya dalam Bidang Usaha Terbuka, bahwa batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang diambil alih sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang diambil alih.
Akuisisi juga berdampak terhadap karyawan perusahaan, karena akibat hukum dari akuisisi adalah peralihan pengendalian perusahaan, maka status karyawan di perusahaan yang diambil alih tergantung pada kesediaan karyawan untuk melanjutkan hubungan kerja atau kesediaan pengusaha untuk menerima karyawan tersebut.
Apabila kedua pihak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka status karyawan di perusahaan yang diambilalih tersebut tidak berubah. Akan tetapi, apabila salah satu pihak tidak bersedia, maka hal ini dapat dijadikan alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja.
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselor At Law.













































