Apakah PT PMA yang Sudah Lama Berdiri Wajib Meningkatkan Modal Disetor Menjadi Rp 10 Miliar?

Apakah PT PMA yang Sudah Lama Berdiri Wajib Meningkatkan Modal Disetor Menjadi Rp 10 Miliar?

Ilustrasi gambar dari: freepik

“Bu Lita, perusahaan kami PT PMA sudahberdiri sejak 2008 Saat ini modal disetor dan ditempatkan Rp1Miliar. Kami butuh meningkatkan modal disetor jadi Rp10Miliar gak ya, Bu?”

PP No.5/2021 jo. Perka BKPM No.4/2021 mengatur bahwa PT PMA wajib untuk:

  1. Modal Disetor: Rp10 Miliar
  2. Nilai Investasi: Lebih dari Rp10 Miliar per KBLI dan per lokasi usaha diluar tanah dan bangunan (terdapat pengecualian untuk KBLI tertentu).

Adapun terhadap PT PMA yang berdiri sebelum PP No.5/2021 maupun Perka BKPM No.4/2021 tidak secara spesifik membebankan kewajiban untuk meningkatkan Modal Disetor menjadi Rp10Miliar. Namun, apabila PT PMA tersebut hendak mengurus perizinan berusaha dengan menambahkan KBLI pada sistem OSS-RBA, maka PT PMA wajib untuk mencantumkan Rencana Investasi sebesar lebih dari lebih dari Rp10Miliar diluar tanah dan bangunan.

Rencana Investasi tersebut terdiri dari rencana atas:

  1. Modal Tetap
  2. Modal Disetor

Lebih lanjut, Rencana Investasi wajib direalisasikan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Namun, meskipun tidak ada kewajiban bagi PT PMA lama untuk meningkatkan Modal Disetor berdasarkan kedua peraturan tersebut, secara teknis dalam sistem OSS-RBA muncul notifikasi untuk meningkatkan Modal Disetor menjadi Rp10Miliar.

Notifikasi ini baru muncul dua bulan terakhir (periode Oktober-November) dan muncul saat PT PMA ingin melakukan Perubahan Badan Usaha.

Perubahan Badan Usaha sendiri merupakan menu yang dipakai saat PT PMA hendak melakukan perubahan atas empat item berikut:

  1. Profil
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Susunan Direksi/Dewan Komisaris (termasuk update perpanjangan masa jabatan)
  4. Susunan Pemegang Saham

Dengan demikian, apabila PT PMA tidak menaikkan Modal Disetor menjadi Rp10 Miliar dalam Anggaran Dasar, maka PT PMA tidak dapat melakukan perubahan 4 item tersebut dalam sistem OSS-RBA.

Catatan:
Sistem dapat berubah sewaktu-waktu. Postingan ini dibuat per tanggal 21 November 2024.

Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan