Ilustrasi gambar dari: freepik
Likuidasi atau istilah awam sering disebut dengan pembubara atau penutupan PT esensinya adalah pemberesan aset yang berujung pada pencabutan status badan hukum hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
Jika kita cermati, dalam UU PT, Pembubaran PT dapat terjadi karena berbagai alasan. Menurut Pasal 142 ayat (1) UU PT, pembubaran PT dapat terjadi karena:
- Keputusan RUPS;
- Jangka waktu berdirinya PT telah berkahir berdasarkan ketentuan anggaran dasar;
- Adanya penetapan pengadilan;
- Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- PT pailit dan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi; atau
- Dicabutnya izin usaha PT.
Apabila terjadi pembubaran PT karena alasan yang telah disebutkan di atas, maka wajib diikuti dengan likudasi yang dilakukan oleh likuidator atau oleh kurator jika pembubaran terjadi karena PT pailit. Sehingga dalam likuidasi, tindakan selanjutnya adalah pemberesan perseroan yang dilakukan oleh likuidator. Sedangkan dalam pailit (sita umum), tindakan selanjutnya adalah pemberesan yang dilakukan oleh kurator.
Namun, apabila ditelaah lebih lanjut, ternyata ada pembubaran PT yang tidak diikuti dengan likuidasi. Yaitu pembubaran yang terjadi karena restrukturisasi perusahaan akibat penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi).
Penggabungan atau merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Sedangkan Peleburan atau konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Akibat hukum dari terjadinya penggabungan dan peleburan bagi PT yang menggabungkan/meleburkan diri adalah status badan hukumnya berakhir karena hukum. Pengakhiran status badan hukum berarti eksistensi PT yang menggabungkan/meleburkan diri tersebut menjadi hilang sehingga dapat dikatakan PT tersebut bubar.
Dalam merger dan konsolidasi, PT yang menggabungkan atau meleburkan diri menjadi otomatis bubar tanpa perlu melikuidasi asetnya karena aset tersebut demi hukum beralih kepada PT yang menerima penggabungan atau PT hasil peleburan.
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors At Law.








































