Ilustrasi gambar dari: freepik
Dalam mengajukan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta harus cermat dan tepat dalam menentukan dalil dan tuntutan (petitum).
Hal ini berkaitan dengan apa yang digugat dan siapa yang harus digugat. Apabila tidak tepat dalam membangun dalil dan menentukan petitum, maka konsekuensinya gugatan mudah dipatahkan hingga berimbas gugatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena gugatan tidak jelas (obscure libel) atau gugatan salah pihak (eror in persona).
Dalam gugatan hak cipta biasanya ada dua hal yang dapat dituntut yakni gugatan ganti kerugian dan pembatalan hak cipta.
Perbedaan Ganti Kerugian dan Pembatalan
Apabila pihak yang merasa dirugikan atas pelanggaran hak ekonomi atau merasa dirugikan atas proses distribusi komersial suatu ciptaan maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah melayangkan gugatan ganti kerugian atas pelanggaran hak cipta.
Tidak hanya hak ekonomi seseorang dapat melayangkan gugatan atas adanya pelanggaran hak moral atas suatu ciptaan. Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga.
Meminta Ganti Rugi atau Pembatalan?
Hal dasar dalam mengajukan gugatan atau menempuh jalur hukum adalah tujuan apa yang diharapkan. Jika merasa dirugikan atas pelanggaran hak cipta maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian. Sedangkan jika hendak mengklaim pengakuan suatu ciptaan maka yang dapat dilakukan adalah pembatalan.
Jika sudah mengetahui duduk perkara dengan tepat maka akan muncul suatu teori kasus yang merupakan ide pokok yang dapat digunakan untuk membangun narasi argumen secara utuh. Tanpa ada teori kasus yang kuat, maka arah pembelaan (termasuk di dalamnya strategi pemilihan saksi, ahli atau barang bukti) berpotensi mudah dipatahkan atau kabur, sehingga pada akhirnya akan membuat gagal tujuan yang diharapkan.
Artikel ini ditulis oleh Mohamad Toha Hasan, Associate BP Lawyers Counselor At Law.








































