Bolehkah Perusahaan Penanaman Modal Asing Hanya Memiliki Direktur WNA?

Bolehkah Perusahaan Penanaman Modal Asing Hanya Memiliki Direktur WNA?

Ilustrasi gambar dari : Freepik

Banyak investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia sering kali mengajukan pertanyaan mengenai apakah mereka dapat memiliki Direktur Warga Negara Asing (WNA) saja tanpa adanya Warga Negara Indonesia (WNI) di jajaran Direksi perusahaan. 

Pertanyaan ini seringkali muncul dari investor yang belum memiliki perwakilan atau orang kepercayaan di Indonesia, sehingga mereka belum dapat menunjuk Direktur WNI saat pendirian perusahaan di Indonesia.

Berdasarkan contoh dari negara tetangga, Singapura, terdapat perbedaan menarik dalam persyaratan pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Di Singapura, tidak ada batasan nilai modal dan investasi minimal bagi perusahaan asing. 

Namun, di Indonesia, terdapat persyaratan modal disetor minimal sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dan nilai investasi di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) per/KBLI. 

Di Singapura, salah satu persyaratan wajib dalam pendirian PMA adalah adanya setidaknya satu Direktur lokal. Sementara itu, di Indonesia, tidak ada persyaratan adanya Direktur WNI dalam pendirian PMA, sehingga pada awal pendirian perusahaan, struktur kepengurusan perusahaan dapat terdiri hanya dari Direktur dan Komisaris WNA.

Namun, dalam implementasi beberapa peraturan di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang mewajibkan perusahaan memiliki Direktur WNI. Salah satu peraturan yang dikenal banyak orang adalah larangan bagi Tenaga Kerja Asing untuk mengurus personalia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Oleh karena itu, ketika perusahaan mulai mempekerjakan tenaga kerja dan mengurus hal-hal terkait personalia, Direktur WNI yang dapat mewakili perusahaan.

Peraturan lain yang mewajibkan perusahaan memiliki Direktur WNI adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya pada Lampiran II yang mengatur persyaratan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL). 

Salah satu persyaratan pengajuan SIUPL adalah adanya minimal satu orang WNI sebagai anggota dewan direksi dan satu orang WNI sebagai anggota dewan komisaris. Oleh karena itu, perusahaan asing yang bergerak di bidang Perdagangan Langsung wajib memiliki setidaknya satu Direktur WNI dalam pengajuan izinnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pendirian awal perusahaan asing, struktur kepengurusan perusahaan dapat diisi oleh WNA. Namun, ketika perusahaan mulai beroperasi dan menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan perlu memiliki setidaknya satu Direktur WNI.

Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunisa, Associate BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan