Ilustrasi gambar dari: Freepik
Hari ini, saya bersama bang Emir Pohan, mewakili 79 Advokat Indonesia dari berbagai Organisasi Advokat yang tergabung dalam Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan, menyerahkan Amicus Brief berjudul “Nasihat Hukum Bukan Kejahatan” kepada PN Jakarta Selatan.
Dokumen ini kami ajukan untuk mendukung Kenny Wisha Sonda, seorang advokat cum in-house counsel yang kini menghadapi pemidanaan atas nasihat hukum yang ia berikan kepada direksi perusahaan tempatnya bekerja.
Peran Advokat dalam Negara Hukum
Advokat adalah penjaga keadilan dan penegak supremasi hukum, bukan pelaku kejahatan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahkan memberikan imunitas hukum kepada advokat yang bertindak dengan itikad baik. Namun, dalam kasus Kenny, imunitas ini tampaknya diabaikan.
Kekeliruan Penggunaan Hukum Pidana
Hukum pidana adalah ultimum remedium—langkah terakhir dalam penegakan hukum. Menggunakan pasal pidana untuk menilai tindakan profesional seorang advokat tanpa bukti niat jahat berpotensi menciptakan intimidasi dan mengancam kebebasan profesi ini.
Dalam konteks ini, seharusnya ada penilaian awal oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik, sebelum melibatkan proses pidana.
Belajar dari Praktik Internasional
Di negara seperti Singapura dan Belanda, advokat, termasuk in-house counsel, mendapat perlindungan hukum yang setara. Indonesia perlu belajar dari praktik ini untuk memastikan advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan.
Momentum untuk Perubahan
Kasus Kenny adalah peringatan bagi kita semua: profesi advokat harus dilindungi agar dapat terus menjadi benteng terakhir keadilan. Pengadilan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nasihat hukum tidak dikriminalisasi, melainkan diakui sebagai pilar utama masyarakat yang berlandaskan hukum.
👉 Bagaimana menurut Anda? Apakah sistem hukum kita cukup melindungi kebebasan dan martabat profesi advokat?
P.S. Jika Anda merasa topik ini penting, bantu sebarkan untuk mendorong perubahan positif dalam sistem hukum kita. â™»
Anda bisa mengunduh dokumen Amicus Brief ini pada tautan berikut: https://lnkd.in/gNc7vgKp
Artikel ini ditulis oleh Anggara Suwahju, Advocate & Criminal Defense Litigator.








































