Apakah Benar Tanpa ada Rehabilitasi, Kasus Korupsi Pemilik PT JN Tetap Berjalan?

Apakah Benar Tanpa ada Rehabilitasi, Kasus Korupsi Pemilik PT JN Tetap Berjalan?
Apakah Benar Tanpa ada Rehabilitasi, Kasus Korupsi Pemilik PT JN Tetap Berjalan?

Setelah rehabilitasi diberikan kepada para mantan direksi ASDP, kenapa kasus akuisisi ASDP–PT Jembatan Nusantara tetap berjalan untuk tersangka lainnya? Apakah akusisi tetap dinilai melawan hukum?

Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk mantan Direkrut Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Selain Ira, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono juga mendapat rehabilitasi.

Dalam konteks Rehabilitasi hukum artinya hak seseorang yang terjerat masalah hukum bisa dipulihkan kembali haknya dalam kedudukan, harkat, martabat, kemampuannya seperti sediakala. Sehingga, proses atau putusan hukum yang menjeratnya dipulihkan kembali.

Perlu analisis kritis atas unsur pejabat negara, kerugian negara, dan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, pasca rehabilitasi yang diberikan kepada para mantan direksi ASDP. Bukan karena alasan kemanusiaan, namun kepastian hukum dalam kasus ini.

Perkara akuisisi perusahaan kapal oleh ASDP dari PT Jembatan Nusantara (PT JN), perusahaan yang dikendalikan oleh Adjie, telah menjadi salah satu isu hukum paling kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Polemik memuncak ketika mantan direksi ASDP, termasuk Ira, justru memperoleh rehabilitasi setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. 

Putusan rehabilitasi ini bukan hanya menegaskan ketidakbersalahan para pejabat BUMN tersebut, tetapi juga mengguncang bangunan logika hukum perkara yang selama ini diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi.

Namun yang membuat publik hukum terheran-heran adalah sikap penegakan hukum yang, meski pejabat negara telah dinyatakan tidak bersalah, tetap berupaya mempertahankan proses hukum terhadap pihak swasta, Adjie dan PT JN.

Muncul pertanyaan mendasar yang kini wajib dijawab secara jujur dan akademis. Bagaimana mungkin suatu perkara tetap diklasifikasikan sebagai korupsi jika:

  1. pejabat negara tidak terbukti melakukan pelanggaran,
  2. kerugian negara tidak terbukti, dan
  3. perbuatan melawan hukumnya tidak ada?

Jika unsur-unsur fundamental tersebut runtuh, maka perkara yang dipaksakan tetap berada di ranah tindak pidana korupsi tidak hanya cacat logika, tetapi juga berbahaya bagi perkembangan hukum dan kepastian bagi dunia usaha.

Melalui analisis sebagai pengacara litigasi, saya memaparkan alasan mengapa perkara akuisisi ASDP–PT JN tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dipertahankan sebagai kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Gugurnya Unsur Pejabat Negara: Rehabilitasi yang Mengubah Segalanya

Dalam hukum pidana korupsi, peran pejabat negara bukan sekadar formalitas. Ia merupakan unsur inti, pilar yang menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Tanpa pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kewenangan atau menerima manfaat ilegal, perkara menjadi pincang bahkan runtuh.

Rehabilitasi yang dianugerahkan kepada Ibu Ira dan mantan direksi ASDP bukanlah putusan ringan. Rehabilitasi tidak diberikan jika sekadar terjadi “kurang bukti”. Rehabilitasi hanya diberikan jika pengadilan yakin sepenuhnya bahwa:

  • penangkapan/tindakan penegakan hukum tidak sah, atau
  • terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, atau
  • terjadi kekeliruan hukum yang signifikan dalam proses penuntutan.

Dalam perkara ini, inti rehabilitasi mencerminkan bahwa para direksi ASDP tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dinilai menjalankan kewenangannya sesuai prosedur, sesuai tata kelola, dan sesuai koridor hukum yang berlaku bagi BUMN.

Konsekuensi Besar

Jika pejabat negara yang memutuskan akuisisi dinyatakan tidak bersalah, maka seluruh narasi “konspirasi” atau “persekongkolan” otomatis runtuh. Korupsi selalu mengandaikan adanya pelibatan atau penyimpangan oleh pejabat negara. Itu adalah syarat yang melekat dalam berbagai pasal Tipikor seperti Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12, dan pasal-pasal penyertaan lainnya.

Anda tidak bisa menempatkan pihak swasta sebagai pelaku korupsi jika pejabat negara yang seharusnya menjadi episentrum tindak pidananya dinyatakan tidak bersalah.

Dengan rehabilitasi tersebut, unsur “melawan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara” telah musnah. Tidak ada dasar yuridis untuk mengatakan bahwa Adjie atau PT JN dapat “bersama-sama” melakukan korupsi dengan pejabat ASDP, ketika pejabat tersebut justru dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

Dalam hukum pidana, ini disebut sebagai hilangnya pelaku utama. Sekalipun ada penyertaan, penyertaan tidak dapat berdiri tanpa adanya perbuatan pokok.

Implikasi lanjutannya bahkan lebih tajam:

Jika pejabat negara tidak bersalah, tidak ada kejahatan yang bisa “diikuti,” “dibantu,” atau “diperbuat bersama” oleh pihak swasta.

Rehabilitasi ini adalah sinyal hukum yang sangat kuat. Fakta bahwa proses terhadap Adjie dan PT JN tetap dipaksakan berjalan memperlihatkan bagaimana perkara ini menghadapi masalah legitimitas pada tingkat paling mendasar.

Absennya Kerugian Negara: Delik Korupsi Tanpa Kerugian adalah Delik Hampa

Kerugian keuangan negara merupakan jantung dari tindak pidana korupsi. Tanpa kerugian negara yang nyata dan terukur, perkara tidak dapat dikualifikasikan sebagai tipikor. Doktrin, yurisprudensi, dan praktik peradilan konsisten menyatakan bahwa:

  • kerugian negara harus nyata (actual loss)
  • dihitung oleh lembaga yang berwenang (misalnya BPK)
  • dan harus merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum pejabat negara.

Dalam konteks ASDP–PT JN, rehabilitasi terhadap mantan direksi ASDP memberi pesan penting, bahwa tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan pejabat BUMN. Jika tidak ada tindakan melawan hukum, maka:

  • tidak ada dasar perhitungan kerugian,
  • tidak ada dasar untuk mengklaim bahwa negara dirugikan akibat keputusan yang sah,
  • tidak ada dasar untuk menilai transaksi tersebut sebagai penyimpangan.

Secara doktrinal, kerugian negara yang diklaim sebagai akibat dari perbuatan sah seorang pejabat adalah kontradiksi. Jika sebuah akuisisi dinilai oleh pengadilan sebagai keputusan bisnis yang berada dalam ruang lingkup kewenangan direksi, maka segala konsekuensi finansial yang muncul dari transaksi tersebut adalah risiko bisnis, bukan kerugian negara akibat tindak pidana.

Dalam konteks tipikor, kerugian negara bukanlah sesuatu yang bisa “ditempelkan” pada transaksi bisnis hanya karena nilainya besar atau karena ada pihak yang kemudian tidak puas dengan hasilnya. Ia harus lahir dari tindakan melawan hukum. Tanpa tindakan melawan hukum, kerugian negara hanyalah ilusi yuridis.

Inilah poin yang paling sering disalahpahami masyarakat luas. Dalam tindak pidana korupsi, tidak semua penurunan nilai aset pemerintah otomatis menjadi kerugian negara. Hukum menuntut hubungan sebab akibat yang jelas. Mulai dari keputusan pejabat, pelanggaran kewenangan, hingga kerugian yang nyata.

Dalam perkara ini, rangkaian sebab-akibat tersebut tidak hanya tidak terbukti, tetapi sudah dipatahkan pengadilan melalui rehabilitasi direksi ASDP.

Transaksi Akuisisi adalah Kebijakan Bisnis Bukan PMH

Transaksi akuisisi PT JN oleh ASDP adalah transaksi komersial. Itu adalah keputusan bisnis yang berada dalam domain perusahaan BUMN sebagai entitas korporasi yang menjalankan fungsi komersial sekaligus pelayanan publik.

Ketika para direksi ASDP dinyatakan tidak melakukan penyimpangan administratif maupun hukum, maka seluruh transaksi tersebut dikualifikasikan sebagai transaksi legal.

Dalam hukum perusahaan, selama:

  • keputusan dibuat oleh organ yang berwenang,
  • dilakukan melalui prosedur korporasi,
  • didasarkan pada analisis bisnis,
  • dan tidak ada suap atau gratifikasi,

maka keputusan tersebut termasuk kriteria business judgment rule, yang tidak dapat dijadikan objek kriminalisasi.

Konstruksi Rapuh

Apabila tindakan pejabat negara berada dalam koridor legalitas, maka tindakan pihak swasta yang bertransaksi dengannya juga sah. Tidak terdapat celah untuk menjadikan transaksi tersebut sebagai tindak pidana. Memaksakan korupsi dalam perkara bisnis merupakan kerusakan logika dan bahaya preseden

Dan jika perkara ini terus dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi, maka Indonesia akan mengalami kemunduran serius dalam: 

  • kepastian hukum bagi investor;
  • perkembangan BUMN sebagai entitas bisnis; dan
  • kredibilitas penegakan hukum pidana.

Dunia usaha memerlukan kepastian. Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menilai keputusan bisnis yang seharusnya merupakan domain profesional manajemen korporasi.

Jika direksi ASDP dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka seluruh bangunan tindak pidana korupsi dalam perkara akuisisi ASDP–PT Jembatan Nusantara kehilangan tiangnya. Tanpa pejabat negara yang melakukan penyimpangan, tanpa kerugian negara yang nyata, dan tanpa perbuatan melawan hukum, perkara ini tidak memiliki identitas sebagai tindak pidana korupsi.

Sehingga sudah sepatutnya kasus ini bukan lagi perkara tipikor. Karena itu adalah konstruksi rapuh yang dipaksakan masuk ke ranah yang tidak sesuai, dan karena itu tidak layak dipertahankan. Apakah kita akan terus menormalisasi hal ini?

Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio

Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan