Pendaftaran PSE menjadi kewajiban penting bagi perusahaan digital untuk memastikan tata kelola, mitigasi risiko, dan perlindungan publik. Namun, kepatuhan ini tidak menghapus kewajiban utama terkait perlindungan data pribadi serta regulasi lain yang tetap harus dipenuhi.
CNN Indonesia melaporkan langkah tegas Komdigi yang mengirimkan surat peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar, mulai dari OpenAI, Duolingo, Cloudflare, hingga Marriott. Teguran ini muncul karena platform-platform tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai aturan PM Kominfo 5/2020.
Situasi ini memicu perhatian publik karena menyangkut layanan digital global yang digunakan jutaan pengguna Indonesia. Dalam keterangannya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administrasi.
Menurutnya, kewajiban ini menjadi elemen penting untuk menjaga kedaulatan digital dan memastikan negara mampu mengatur layanan yang beroperasi di wilayahnya. CNN Indonesia juga mencatat bahwa pemerintah menempatkan isu ini sebagai prioritas karena menyangkut keamanan data dan pelayanan publik.
Di tengah derasnya adopsi teknologi, langkah Komdigi ini memperlihatkan bahwa Indonesia ingin memastikan semua pemain digital tunduk pada standar yang sama. Persoalan kepatuhan tak lagi bisa ditunda, terutama bagi platform yang sudah menjadi tulang punggung aktivitas digital masyarakat. Teguran ini sekaligus menjadi “alarm” regulatif yang harus direspons cepat oleh perusahaan digital.
Risiko Hukum, Ancaman Blokir, dan Disrupsi Operasional
Salah satu isu terbesar dari pemberitaan ini adalah ancaman sanksi nyata bagi platform digital yang tetap tak mendaftar. Berdasarkan regulasi, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban PSE dapat dikenakan peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan fitur, hingga pemutusan akses secara total di Indonesia.
Bagi platform besar, pemutusan akses bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga reputasi global. Konsekuensi lain yang sering terabaikan adalah potensi disrupsi bagi pengguna dan mitra bisnis di Indonesia.
Ketika akses diblokir atau dibatasi, layanan-layanan yang bergantung pada platform tersebut ikut terkena dampaknya. Perusahaan yang menggunakan API, layanan cloud, hingga tools komunikasi bisa mengalami gangguan operasional yang beruntun.
Tak hanya itu, ketidakpatuhan juga berdampak pada hubungan perusahaan dengan regulator. Keterlambatan pendaftaran menciptakan kesan kurangnya keseriusan perusahaan dalam memenuhi standar kepatuhan nasional. Di era industri digital yang semakin diawasi, citra sebagai perusahaan yang tidak compliant bisa menjadi hambatan dalam ekspansi dan kemitraan jangka panjang.
Pendaftaran PSE sebagai “Gerbang Kepatuhan” Perusahaan Digital
Solusi paling mendasar yang harus dilakukan perusahaan digital adalah segera mendaftarkan layanan mereka ke Kominfo sesuai mekanisme PSE privat. Proses ini sebenarnya tidak kompleks: perusahaan hanya perlu melengkapi identitas, menggambarkan sistem elektroniknya, serta memastikan arsitektur keamanannya memenuhi standar nasional.
Langkah ini dapat diselesaikan cepat jika perusahaan memiliki tim legal dan compliance yang siap. Selain pendaftaran, perusahaan juga perlu memastikan governance internal terkait keamanan data, proses notifikasi insiden, dan mekanisme penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai standar.
Pendaftaran PSE hanyalah pintu masuk, kepatuhan lanjutan seperti audit sistem dan transparansi pengelolaan data menjadi key element yang menunjukkan keseriusan perusahaan.
Lebih jauh lagi, perusahaan global sebaiknya membangun hubungan komunikasi yang aktif dengan regulator Indonesia. Pendekatan ini membantu menghindari miskomunikasi dan memastikan setiap pembaruan kebijakan dapat diikuti tepat waktu. Dengan demikian, perusahaan dapat beroperasi dengan lebih aman dan stabil tanpa harus menghadapi risiko pemblokiran.
Pendaftaran PSE Penting, Namun Kewajiban Perlindungan Data Tetap Melekat
Asharyanto, Partner dari kantor hukum BP Lawyers menjelaskan “Pengaturan PSE terhadap perusahaan digital dan/atau yang memiliki sistem elektronik menjadi suatu kewajiban untuk dipatuhi sebagai bentuk pemenuhan tata kelola, prosedur mitigasi risiko penyelenggaraan dan juga pelindungan terhadap konsumen/publik.” Ujar Asharyanto.
Namun demikian, Beliau menambahkan kalau pendaftaran PSE tidak serta merta menghilangkan kewajiban penyelenggara elektronik untuk mematuhi kewajiban perlindungan data pribadi maupun kewajiban lain yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan Bukan Opsional di Era Kedaulatan Digital
Gelombang teguran Komdigi menunjukkan bahwa pemerintah semakin menekankan kesetaraan regulasi bagi semua penyedia layanan digital, baik lokal maupun global. Pendaftaran PSE bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi untuk memastikan layanan digital berjalan aman, transparan, dan selaras dengan hukum Indonesia.
Ancaman blokir menegaskan bahwa kepatuhan bukan pilihan, melainkan prasyarat untuk beroperasi di pasar Indonesia.
Di tengah semakin luasnya penggunaan platform digital oleh masyarakat, perusahaan perlu menunjukkan tanggung jawab dan kesiapannya memenuhi standar negara. Langkah cepat dalam pendaftaran, pemenuhan keamanan data, serta komunikasi dengan regulator menjadi kunci untuk menghindari risiko hukum dan menjaga kepercayaan pengguna. Pada akhirnya, kedaulatan digital hanya bisa terwujud jika seluruh pelaku industri menempatkan kepatuhan sebagai prioritas.
(RED)








































