Sengketa Merek IVE dan Starship vs Usaha Lokal: Ketika Nama Jadi Medan Tarung Hukum

Sengketa Merek IVE dan Starship vs Usaha Lokal: Ketika Nama Jadi Medan Tarung Hukum
Sumber Gambar: allkpop.com

Sengketa merek antara perusahaan besar dan UMKM kembali menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sejak awal. Dengan prinsip First to File, pelaku usaha harus memprioritaskan legalitas agar identitas dan keberlangsungan bisnis tetap aman.

Pemberitaan Netral News tentang Starship Entertainment dan girl group IVE membuka percakapan yang lebih luas mengenai sengketa merek antara perusahaan besar dan usaha lokal. Portal berita tersebut mengangkat bagaimana sebuah UMKM barang kulit mendadak berhadapan dengan raksasa industri hiburan Korea. Situasi ini memantik diskusi karena konteksnya bukan sekadar bisnis, tetapi juga soal keberpihakan publik.

Baca juga: OpenAI Hingga Duolingo Disorot: Kepatuhan PSE Jadi Alarm Serius bagi Perusahaan Digital

Dalam laporan itu, Starship disebut telah lebih dulu mendaftarkan nama yang sama atau mirip dengan merek yang digunakan pelaku usaha kecil tersebut. Ketika UMKM itu mencoba mengamankan merek yang mereka pakai sejak lama, mereka justru menemukan bahwa jalurnya sudah diambil perusahaan besar. 

Ketimpangan ini dengan cepat mengundang simpati publik, khususnya dari mereka yang peduli dengan keberlangsungan usaha kecil. Pemberitaan semacam ini ikut memicu gelombang komentar, analisis, dan kritik dalam ranah digital. 

Banyak yang menilai bahwa kasus seperti ini memperlihatkan betapa rumitnya praktik pendaftaran merek ketika kekuatan finansial menjadi faktor penentu. Netral News pada akhirnya bukan hanya melaporkan, tetapi juga memperluas kesadaran publik tentang isu perlindungan merek.

Potret Masalah yang Mengemuka dari Sengketa Tersebut

Persaingan antara perusahaan besar dan UMKM dalam ranah merek memperlihatkan beberapa persoalan yang semakin relevan saat ini.

  • Risiko nama merek “direbut” di meja pendaftaran. Meski sebuah usaha sudah memakai nama sejak lama, tanpa pendaftaran formal, posisi hukumnya otomatis lebih lemah.
  • Tantangan literasi legal. Banyak pengusaha kecil belum memahami bahwa pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak awal, bukan ketika bisnis mulai berkembang.
  • Dampak reputasi. Ketika perusahaan besar dianggap menekan usaha kecil, publik cenderung memihak pihak yang lebih lemah dan mempermasalahkan etika bisnis.

Isu-isu tersebut membawa kita pada pemahaman bahwa merek bukan hanya soal nama, tetapi juga soal rasa aman, keadilan, dan keberlangsungan usaha. Dalam ekosistem yang makin kompetitif, perebutan merek menjadi gambaran nyata bagaimana nama dapat berubah menjadi aset bernilai tinggi. 

Langkah Preventif hingga Strategi Legal

Dalam menghadapi sengketa merek, ada beberapa peta solusi yang dapat menjadi pegangan bagi pelaku usaha, diantaranya:

  1. Pendaftaran merek harus dilakukan sedini mungkin, bahkan sebelum bisnis diluncurkan ke pasar. Langkah ini tidak hanya mengamankan nama, tetapi juga menghindari potensi konflik berbiaya tinggi.
  2. Pelaku usaha dapat melakukan searching merek secara berkala melalui database resmi. Dengan langkah ini, mereka bisa mengetahui apakah ada pihak lain yang mendaftarkan nama serupa dan segera mengambil tindakan. Monitoring merek menjadi strategi penting di tengah praktik perusahaan besar yang kerap mendaftarkan banyak kelas sekaligus.
  3. Apabila sengketa sudah terjadi, mediasi adalah jalur yang dapat dipilih sebelum masuk ke proses litigasi yang panjang. Mediasi sering kali menghasilkan penyelesaian yang lebih efektif dan efisien, baik dari sisi waktu maupun biaya. 
  4. Selain itu, dapat menjadi opsi terbaik bagi Pelaku Usaha untuk  mendapatkan pendampingan dari Pengacara yang memiliki spesialisasi dan terdaftar sebagai konsultan kekayaan intelektual yang tidak hanya memahami aspek hukum tetapi juga aspek  bisnis sehingga langkah perlindungan menjadi lebih efektif.

Langkah Menyelamatkan Bisnis Sebelum Terlambat

Asharyanto selaku Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pandangan:

“Sejatinya, masalah mendasar dari perlindungan kekayaan intelektual adalah aspek hukum selalu dianggap sebagai biaya bukan investasi pondasi bisnis. Hal mana, perusahaan yang sudah berkembang akan melihat bahwa pertumbuhan bisnis harus didukung dengan pondasi kuat. Atas hal tersebut, perusahaan tersebut telah mengalokasikan lebih dulu keamanan bisnis melalui aspek hukum yang tepat, maksudnya tidak untuk seluruhnya namun aspek yang penting dalam keberlangsungan usaha, baik perizinan maupun Kekayaan intelektual.” Ujarnya.

Asharyanto menambahkan, kondisi tersebut yang bertolak belakang dengan pelaku usaha startup ataupun umkm yang masih melihat aspek hukum adalah biaya sehingga sebisa mungkin ditunda bukan menjadi prioritas.

“Apalagi permasalahan perlindungan kekayaan intelektual, kerap kali terjadi karena terlambat mengajukan permohonan merek. Padahal, perlindungan merek di Indonesia menerapkan prinsip First to File. Maka dari itu, disarankan kepada pelaku usaha untuk memastikan aspek hukum yang prioritas dalam Bisnisnya, sehingga dari aspek kepatuhan terpenuhi namun tetap terkendali dari segi biaya.” Ungkap partner dari kantor hukum BP Lawyers tersebut.

Merek sebagai Identitas dan Pertaruhan Bisnis

Sengketa yang menyeret Starship Entertainment dan usaha kulit lokal bukan hanya soal siapa lebih dulu mendaftarkan merek. Kasus ini mengingatkan bahwa kekuatan hukum dapat membentuk jalannya bisnis, dan pelaku usaha kecil harus lebih tanggap dalam menjaga aset mereka. 

Publik pun semakin sadar bahwa ketimpangan dalam arena merek adalah kenyataan yang perlu ditangani dengan pendekatan yang lebih adil. Pada akhirnya, merek adalah identitas. Ketika identitas itu diperebutkan, implikasinya bisa menjalar ke keberlangsungan hidup sebuah usaha. 

Kasus ini dapat menjadi pelajaran bersama: bahwa perlindungan merek tidak boleh ditunda, dan etika bisnis tetap harus berdiri di depan, bahkan ketika aturan hukum telah tersedia.

(RED)

Dipromosikan