Indonesia mendesak adanya standar objektif dalam pemberian keadilan ekstraordiner agar diskresi negara tidak mengguncang intuisi keadilan publik.
Dalam beberapa bulan terakhir, perhatian publik tersedot oleh sejumlah keputusan besar negara dalam ranah pemulihan hukum. Di tengah dinamika politik dan hukum yang bergerak cepat, tiga peristiwa menonjol muncul hampir bersamaan: pemberian Abolisi kepada Tom Lembong, pemberian Rehabilitasi kepada Ira dan mantan direksi lainya dalam perkara ASDP, serta pemulihan nama baik dua guru di Jawa Barat yang sebelumnya diberhentikan hanya karena menarik iuran untuk membantu guru honorer.
Ketiga peristiwa tersebut sebenarnya berbeda konteks. Yang satu dinilai terkait kriminalisasi kebijakan, yang lain berhubungan dengan ketidaktepatan proses penyidikan, dan yang terakhir menyangkut tindakan administratif yang berujung pemidanaan moral tanpa proporsionalitas.
Namun di balik perbedaan-perbedaan itu, ketiganya menghadirkan pertanyaan yang sama, sebuah pertanyaan fundamental bagi negara hukum: Apa sebenarnya standar negara dalam memberikan Abolisi dan Rehabilitasi? Dan apakah ketiadaan parameter baku membuat keputusan-keputusan ini rentan dianggap diskriminatif dan tidak konsisten?
Pertanyaan ini muncul bukan karena substansi keputusannya salah. Publik justru melihat negara sedang membenahi kesalahan. Namun ketika koreksi dilakukan tanpa kerangka normatif yang jelas, selalu ada risiko bahwa keadilan substantif dibayangi kerentanan prosedural. Indonesia sesungguhnya tengah berhadapan dengan masalah lama yang belum diselesaikan: ketiadaan klasifikasi, indikator, dan parameter objektif dalam pemberian Abolisi dan Rehabilitasi. Tanpa pedoman, keputusan-keputusan tersebut tampak seperti personalized justice, bukan principled justice.
Abolisi: Wewenang Besar Presiden Tanpa Parameter
Secara konstitusional, Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan proses pidana seseorang. Ini merupakan diskresi tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.
Namun persoalan utamanya bukan terletak pada kewenangan tersebut, melainkan ketiadaan parameter objektif. Tidak ada kriteria yang menjelaskan kapan Abolisi layak diberikan, apa indikatornya, atau batasan jenis perkara apa yang dapat menjadi obyek Abolisi. Akibatnya, setiap pemberian Abolisi rawan dipersepsikan sebagai keputusan berbasis figur atau sensitivitas politik.
Kasus Tom Lembong adalah ilustrasi paling aktual. Substansi keputusannya dapat dipahami sebagai koreksi terhadap “kriminalisasi” kebijakan. Namun tanpa kriteria formal, keputusan tersebut tetap berpotensi dianggap ad hoc. Pertanyaan publik wajar muncul: mengapa kasus tertentu diproses cepat sementara kasus lain yang serupa tidak mendapatkan perhatian yang sama?
Rehabilitasi: Hak Yudisial Tanpa Standar Seragam
Berbeda dengan Abolisi, Rehabilitasi merupakan mekanisme pemulihan bagi seseorang yang dirugikan oleh proses penegakan hukum. Dasarnya ada dalam Pasal 1 angka 23 serta Pasal 97–98 KUHAP. Namun pengaturannya terlalu umum, tanpa standar teknis operasional.
Rehabilitasi seharusnya melindungi setiap warga negara yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah, dituntut tanpa dasar, atau diadili tanpa fair trial. Namun praktiknya sangat tidak konsisten. Kasus mantan direksi ASDP menunjukkan bagaimana Rehabilitasi bisa diberikan cepat. Namun banyak korban salah tangkap lain menunggu bertahun-tahun tanpa pemulihan apa pun. Bahkan dalam perkara ASDP, tersangka lain seperti Adjie dari PT JN, masih tetap menjalani proses hukum. Hal ini menimbulkan kesan disparitas.
Contoh lain lebih memprihatinkan: dua guru di Jawa Barat baru dipulihkan setelah kasusnya viral. Ini menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan masih dipengaruhi tekanan publik.
Mengapa Standar Objektif Mendesak?
Setidaknya ada lima alasan kuat mengapa Indonesia membutuhkan parameter Abolisi dan Rehabilitasi:
- Mencegah diskriminasi dan perlakuan istimewa.
- Menciptakan kepastian hukum.
- Membedakan secara jelas konsep Abolisi dan Rehabilitasi.
- Mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Menjamin konsistensi putusan dan kebijakan negara.
Kelima alasan ini merupakan bagian dari prinsip equality before the law serta asas pemerintahan yang baik.
Beberapa preseden menunjukkan lemahnya sistem pemulihan hukum:
- Putusan MK No. 28/PUU-V/2007 menegaskan bahwa pemberian hak oleh negara tidak boleh diskriminatif.
- Kasus Sengkon dan Karta menjadi simbol salah tangkap yang pemulihannya datang puluhan tahun kemudian.
- Kasus Tuti dan Rozak memperlihatkan panjangnya proses pemulihan meski telah dinyatakan bebas.
- Kasus ASDP dan dua guru Jabar menunjukkan pola baru: viral dulu, dipulihkan kemudian.
Kriteria Abolisi yang Perlu Dibentuk
Untuk menjaga keseimbangan antara diskresi Presiden dan kepastian hukum, diperlukan pedoman. Kriteria minimal antara lain:
- Kesalahan administratif atau kebijakan.
- Tidak adanya mens rea.
- Rekomendasi dari lembaga independen seperti Komnas HAM atau Ombudsman.
- Alasan kemanusiaan atau urgensi publik dengan tafsir ketat.
- Transparansi argumentasi hukum Presiden.
Idealnya, Rehabilitasi harus dirancang sebagai mekanisme otomatis. Setidaknya yang dinilai perlu ada sebagai kriteria minimal antara lain sebagai berikut:
- Putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan.
- Penyimpangan proses, seperti salah tangkap atau pelanggaran prosedur.
- Kerugian reputasi yang memerlukan pemulihan aktif.
- Standar waktu, misalnya pemberian Rehabilitasi dalam 30 hari.
- Kompensasi proporsional untuk kerugian material dan immaterial.
Kebutuhan Legislasi Baru
Dari berbagai kasus yang ada, Indonesia dinilai membutuhkan kerangka hukum baru, melalui: Amandemen UU No. 22/2002, bahkan revisi KUHAP untuk memperjelas mekanisme Rehabilitasi (walau kadung sudah ketok palu KUHAP baru). Atau bahkan, bisa saja dibentuk UU Pemulihan Hukum Nasional yang mengatur Abolisi, Amnesti, Kompensasi, dan Rehabilitasi secara terpadu sehingga akan menjadi terang dan jelas.
Tanpa kriteria formal, seluruh bangunan pemulihan hukum Indonesia menjadi rapuh. Abolisi tanpa kriteria membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Rehabilitasi tanpa kriteria membuka ruang diskriminasi. Keduanya tanpa standar meruntuhkan kepastian hukum.
Standardisasi bukan sekadar teknis administratif, melainkan pekerjaan moral dan konstitusional. Dengan kriteria yang jelas, negara memulihkan bukan hanya individu, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum.
Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio
Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law







































