Ilustrasi gambar dari: Freepik
“Bu Lita, apakah gaji direktur dan komisaris memang harus dibayar bulanan? Kami sedang mempertimbangkan sistem penggajian yang lebih fleksibel. Untuk direktur, kami ingin melakukan pembayaran setiap tiga bulan sesuai pencapaian KPI. Sedangkan untuk komisaris, mengingat keterlibatannya yang tidak terlalu intens, kami ingin memberikan kompensasi lump sum setahun sekali. Apakah ini diperbolehkan secara hukum, Bu?”
Tidak sedikit yang mengira bahwa Direktur dan Komisaris wajib menerima gaji bulanan seperti karyawan biasa. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Direktur dan Komisaris adalah organ perusahaan yang diangkat melalui RUPS dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), sehingga mereka tidak tunduk pada ketentuan penggajian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjan.
Perusahaan melalui RUPS memiliki keleluasaan untuk menetapkan skema kompensasi, apakah berupa gaji tetap bulanan, honorarium per kuartal, bonus tahunan, atau pembayaran sekali setahun. Lebih lanjut, penetapan RUPS tersebut juga harus disepakati oleh Direksi/Komisaris yang ditunjuk dibuktikan dengan adanya Perjanjian Penunjukan yang ditandatangani Perusahaan dan Direktur/Komisaris.
Saya sendiri berpendapat, fleksibilitas ini justru dapat menjadi strategi yang efektif dalam menyelaraskan kompensasi dengan kinerja dan peran nyata masing-masing organ perusahaan. Dengan pendekatan seperti ini, pengelolaan perusahaan berpeluang menjadi lebih cost-efficient tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap UUPT.
Namun demikian, fleksibilitas dalam pola pembayaran tidak berarti bebas dari kewajiban perpajakan. Hal ini dikarenakan, seluruh imbalan yang diterima oleh direktur dan komisaris merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Oleh karena itu, perusahaan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut setiap kali pembayaran dilakukan.
Perlu digarisbawahi bahwa skema pembayaran tidak boleh diatur dengan tujuan menghindari pajak. Pengaturan untuk mengelabui kewajiban perpajakan dapat dikualifikasikan sebagai penghindaran pajak dan berisiko menimbulkan pemeriksaan maupun sanksi dari otoritas pajak.
Singkatnya, tidak ada aturan yang mewajibkan gaji Direksi dan Komisaris dibayar bulanan. Mekanisme pembayaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi perusahaan, selama tetap mematuhi ketentuan perpajakan dan prinsip tata kelola yang baik.
Jika perusahaan Anda tengah mempertimbangkan pengaturan kompensasi yang baru, pastikan seluruh kebijakan disusun secara resmi, didukung dokumentasi yang kuat, dan dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap kewajiban perpajakan. Dengan cara ini, perusahaan dapat mengelola risiko hukum secara optimal dan terus menjaga tata kelola yang sehat.
Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.








































