Ilustrasi gambar dari: Freepik
Kewajiban pengungkapan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah pengungkapan individu yang sesungguhnya mengendalikan atau menerima manfaat dari suatu perusahaan, meskipun tidak secara formal tercantum dalam struktur atau dokumen resmi.
Kewajiban ini lahir dari upaya nasional dalam mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan praktik penyalahgunaan struktur korporasi lainnya. Kini, melalui Permenkumham No. 2 Tahun 2025, pemerintah menegaskan kembali kewajiban ini dengan menambahkan elemen verifikasi, pengawasan aktif, dan sanksi administratif yang lebih kuat.
Apa yang membedakan aturan baru dari sebelumnya?
- Verifikasi oleh AHU, Bukan Sekadar Pelaporan
Perusahaan wajib melakukan verifikasi atas informasi Pemilik Manfaat yang dilaporkan, mencocokkannya dengan dokumen pendukung. Kementerian Hukum juga akan melakukan uji kebenaran secara aktif melalui sistem berbasis elektronik. - Kewajiban Pengkinian Tahunan
Perusahaan wajib mengupdate informasi Pemilik Manfaat setiap tahun, meskipun tidak terjadi perubahan struktur. - Kuesioner Elektronik: Alat Kontrol Baru
Perusahaan wajib mengisi kuesioner Pemilik Manfaat setiap kali melakukan pelaporan. Kuesioner ini disusun untuk membantu pemerintah mendeteksi apabila terdapat pihak lain yang mengendalikan atau menerima manfaat, namun tidak dilaporkan secara formal.Contoh pertanyaan dalam kuesioner:
– Apakah terdapat seseorang yang secara sepihak memiliki pengaruh tertinggi dalam pengambilan keputusan perusahaan selain Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan?
– Apakah terdapat seseorang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi atau pengurus, secara langsung maupun tidak langsung? - Sanksi Administratif Bertahap
Mulai dari teguran, pencantuman dalam daftar hitam (black list), hingga pemblokiran akses ke AHU Online yang secara langsung menghambat aktivitas hukum perusahaan (seperti perubahan direksi, pemegang saham, atau anggaran dasar). - Penetapan Pemilik Manfaat oleh Menteri
Jika ditemukan ketidaksesuaian, Menteri Hukum dapat menetapkan Pemilik Manfaat yang sebenarnya berdasarkan hasil verifikasi dan analisis.
Mengapa pelaporan ini penting bagi perusahaan?
- Menjadi bagian dari good corporate governance (GCG): Transparansi pengendalian usaha penting untuk audit, due diligence, dan akses pembiayaan.
- Menghindari sanksi dan risiko reputasi: Ketidakpatuhan dapat berdampak hukum dan mencoreng citra perusahaan.
- Meningkatkan kredibilitas di mata regulator, mitra usaha, dan investor.
Permenkumham 2/2025 mengubah pendekatan pemerintah dari pelaporan pasif menjadi verifikasi aktif dan substansial. Ini menandai babak baru dalam penguatan transparansi korporasi di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunisa, Associate BP Lawyers Counselors at Law.







































