Ilustrasi gambar dari: Freepik
Walaupun jarang terjadi, bukan tidak mungkin seorang Karyawan mengubah pikiran dan rencananya, dan batal untuk mengundurkan diri dari Perusahaan tempat ia bekerja, setelah mengajukan Surat Pengunduran Diri kepada atasan. Alasan pembatalan pengunduran diri dapat bermacam-macam, mulai dari adanya faktor eksternal yang tidak diduga dan mengubah rencana Karyawan ke depan, atau alasan lainnya.
Tentu tidak mudah bagi seorang Karyawan untuk kembali kepada Perusahaan dan meminta pengunduran dirinya dibatalkan. Apalagi jika Perusahaan telah melakukan rekrutmen atau pencarian karyawan baru untuk menggantikan peran dan tugasnya.
Dalam hukum Indonesia sendiri, tidak ada hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara rinci mengenai apakah suatu pengunduran diri Karyawan dapat dibatalkan di kemudian hari oleh Karyawan tersebut.
Oleh karenanya, dalam hal terjadi pembatalan pengunduran diri, kesepakatan bagaimana menyikapi pembatalan tersebut diserahkan kembali kepada kesepakatan Perusahaan dan Karyawan.
Sebagai catatan, pembatalan pengunduran diri yang dimaksud disini adalah pembatalan pengunduran diri yang sifatnya voluntary atau sukarela, dimana Karyawan memang mengajukan pengunduran diri tanpa paksaan atau tekanan dari Perusahaan, dan di kemudian hari Karyawan tersebut menarik kembali atau membatalkan pengunduran diri yang diajukannya tersebut secara sukarela.
Apakah Perusahaan wajib untuk menerima kembali Karyawan? Ini semua akan bergantung kepada kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Karyawan, yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Karena, secara hukum dan peraturan perundang-undangan tidak ada yang mewajibkan Perusahaan untuk menerima Karyawan kembali, apalagi jika Karyawan mengundurkan diri secara sukarela.
Terdapat yurisprudensi yang menghukum Perusahaan untuk membayar gaji dan pesangon sebagaimana diwajibka dalam hukum dan peraturan perundang-undangan dalam hal Perusahaan dapat dibuktikan telah memaksa Karyawan untuk mengundurkan diri dari Perusahaan dengan tekanan, ancaman dan/atau paksaan.
Salah satunya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 230/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn tertanggal 7 Maret 2016. Namun, dalam hal Karyawan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran dirinya disebabkan paksaan atau tekanan dari Perusahaan, terdapat kemungkinan bahwa Perusahaan akan menolak pembatalan pengunduran diri yang telah diajukan Karyawan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.








































