Apa Yang Wajib Dilakukan Perusahaan Dalam Hal Karyawan Perusahaan Tidak Lulus Masa Percobaan?

Apa Yang Wajib Dilakukan Perusahaan Dalam Hal Karyawan Perusahaan Tidak Lulus Masa Percobaan?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Dalam melakukan perencanaan dan rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM), Perusahaan perlu mempertimbangkan mengenai jenis pekerjaan serta jenis hubungan kerja Karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, dengan kebutuhan Perusahaan akan SDM yang sesuai dengan keadaan operasional Perusahaan.

Untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tetap atau tidak bersifat musiman dan/atau berbasis proyek (project basis), Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan Perusahaan untuk memperkerjakan Karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagai Karyawan Tetap atau Karyawan Permanen.

Tentunya, sebelum Perusahaan menetapkan dan memberikan konfirmasi bahwa seorang Karyawan diangkat menjadi Karyawan Tetap, terlebih dahulu Perusahaan perlu melihat kinerja dan performa Karyawan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan target kerja yang diberikan.

Sehingga, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perusahaan diperbolehkan untuk mensyaratkan Masa Percobaan (Probation Period) paling lama 3 bulan. Masa Percobaan ini diharapkan cukup bagi Perusahaan untuk dapat menilai kinerja dan performa Karyawan sebelum memberikan konfirmasi Karyawan diangkat sebagai Karyawan Tetap.

Apa yang harus dilakukan Perusahaan apabila terdapat indikasi Karyawan tidak lulus Masa Percobaan, agar Perusahaan tetap patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia? Simak langkah-langkah berikut ini!

Menetapkan Masa Percobaan dan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dalam Masa Percobaan

Kembali lagi perlu diingat bahwa Perusahaan hanya dapat mempersyaratkan Masa Percobaan paling lama 3 bulan. Adapun Perusahaan juga dapat mempersyaratkan Masa Percobaan dengan jangka waktu di bawah 3 bulan, namun perlu dipahami bahwa waktu evaluasi atas kinerja Karyawan menjadi lebih singkat dan perlu dijadwalkan agar evaluasi tersebut efektif.

Memastikan Karyawan diberitahukan Tidak Lulus Masa Percobaan dalam waktu yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah

Dalam hal Karyawan tidak lulus Masa Percobaan, pemberitahuan wajib disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. Oleh karenanya, pada bulan terakhir Masa Percobaan, penting bagi Perusahaan untuk menyempatkan waktu untuk memberikan evaluasi akhir terhadap Karyawan untuk menentukan apakah dirinya lulus Masa Percobaan atau tidak.

Masa Percobaan memang merupakan suatu hal yang lumrah dalam pelaksanaan perjanjian kerja dengan calon Karyawan Tetap. Namun, tetap penting bagi Perusahaan untuk bersikap disiplin terhadap tenggat waktu serta evaluasi berkala yang diperlukan untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya Karyawan, dan memberitahukan kepada Karyawan dalam jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan