Apakah Pembagian Dividen Interim Memerlukan Persetujuan RUPS?

Apakah Pembagian Dividen Interim Memerlukan Persetujuan RUPS?
Apakah Pembagian Dividen Interim Memerlukan Persetujuan RUPS?

Dividen interim dapat dibagikan tanpa persetujuan RUPS, cukup melalui keputusan Direksi dengan persetujuan Komisaris. Namun, harus diatur dalam Anggaran Dasar, memenuhi kondisi keuangan, dan berpotensi wajib dikembalikan jika perusahaan mengalami kerugian.

Pembagian dividen interim tidak memerlukan persetujuan pemegang saham melalui RUPS. Hal ini dikarenakan, UUPT mengatur bahwa dividen interim dapat dibagikan berdasarkan keputusan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Baca juga: Apakah Direktur Dan Komisaris Boleh Menentukan Tunjangan Hari Raya Untuk Dirinya Sendiri?

Hal ini berbeda dengan dividen tahunan yang hanya dapat dibagikan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS. Meskipun tidak memerlukan RUPS, pembagian dividen interim tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Harus Diatur Dalam Anggaran Dasar (AD)

Tanpa pengaturan dalam AD, Direksi dan Dewan Komisaris tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan pembagian dividen interim. Apabila AD tidak mengatur mengenai dividen interim, RUPS tidak dapat melegalkan pembagian tersebut, karena kewenangan untuk menetapkannya berada pada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Namun demikian, RUPS dapat terlebih dahulu mengubah AD untuk memasukkan ketentuan mengenai dividen interim. Setelah perubahan tersebut berlaku, Direksi dapat memutuskan pembagian dividen interim berdasarkan ketentuan AD yang telah diubah dengan persetujuan Dewan Komisaris.

  • Dibagikan Sebelum Tahun Buku Berakhir

Dividen interim merupakan pembagian laba sementara selama tahun buku berjalan, sehingga hanya dapat dilakukan sebelum penutupan tahun buku dan sebelum laba tahunan ditetapkan dalam RUPS.

  • Memenuhi Kondisi Keuangan Perseroan

Pembagian dividen interim tidak boleh menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Selain itu, pembagian tersebut juga tidak boleh mengganggu kemampuan perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor maupun mengganggu kegiatan usaha perseroan.

  • Terdapat Kewajiban Pengembalian

Apabila setelah tahun buku berakhir perseroan mengalami kerugian, sehingga tidak memiliki saldo laba yang cukup, maka dividen interim yang telah dibagikan wajib dikembalikan oleh pemegang saham kepada perseroan. Apabila pemegang saham tidak dapat atau tidak bersedia mengembalikannya, maka Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung-jawab secara tanggung renteng atas kerugian perseroan.

Ilustrasi Pengembalian:

Perseroan telah membagikan dividen interim sebesar Rp1.500 per saham. Apabila setelah tahun buku berakhir perseroan menderita kerugian dan tidak memiliki saldo laba positif, sehingga tidak ada dividen yang dapat dibagikan, maka seluruh dividen interim tersebut harus dikembalikan, yaitu Rp1.500 per saham.

Sebaliknya, apabila perseroan masih memiliki laba ditahan dan saldo laba positif, sehingga RUPS menetapkan dividen Rp300 per saham, maka pemegang saham tetap berhak atas jumlah tersebut. Namun, karena sebelumnya telah menerima dividen interim Rp1.500 per saham, maka selisih Rp1.200 per saham harus dikembalikan kepada perseroan.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul “Apakah Pembagian Dividen Interim Memerlukan Persetujuan RUPS?” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.

Dipromosikan