Lisensi Merek Cap Kaki Tiga di Indonesia: Siapa Sebenarnya Pemiliknya? mengungkap fakta bahwa brand yang terasa lokal ini dimiliki perusahaan asing dan dijalankan melalui lisensi. Ini menunjukkan bahwa kendali bisnis tidak selalu di tangan pihak yang terlihat di pasar.
Cap Kaki Tiga dikenal luas sebagai minuman penyegar yang identik dengan solusi “panas dalam”. Namun, secara historis, brand ini bukan berasal dari Indonesia. Merek ini dimiliki oleh perusahaan asal Singapura, yaitu Wen Ken Drug Co., Ltd, yang sudah mengembangkan produk ini sejak lama di kawasan Asia.
Seiring waktu, produk ini masuk ke Indonesia dan berkembang pesat berkat penerimaan pasar yang sangat kuat. Branding yang sederhana namun konsisten membuatnya terasa “lokal”, meskipun pemiliknya berasal dari luar negeri. Inilah contoh bagaimana sebuah brand bisa beradaptasi secara budaya tanpa berpindah kepemilikan hukum.
Baca juga: Apakah Pembagian Dividen Interim Memerlukan Persetujuan RUPS?
Dari perspektif kekayaan intelektual, hal ini sangat umum terjadi. Pemilik merek tetap mempertahankan hak eksklusifnya, sementara ekspansi pasar dilakukan melalui kerja sama. Model ini memungkinkan brand global tetap relevan di pasar lokal tanpa kehilangan kontrol atas identitasnya.
Peran PT Kino Indonesia
Di Indonesia, peran operasional Cap Kaki Tiga dijalankan oleh PT Kino Indonesia Tbk. Perusahaan ini dikenal sebagai pemain besar di industri consumer goods yang memiliki jaringan distribusi luas. Melalui kerja sama dengan pemilik merek, KINO menjadi ujung tombak pemasaran dan distribusi produk tersebut di dalam negeri.
Berdasarkan penelusuran di DJKI, merek “Cap Kaki Tiga” tercatat dengan status “Didaftar” semenjak tahun 2023. Merek ini berada dalam kelas 5, yang mencakup produk seperti obat tradisional, vitamin, hingga minuman kesehatan yang mengandung unsur obat. Menariknya, nama pemohon tetap tercatat atas Wen Ken Drug Co., Ltd dari Singapura.
KINO beroperasi sebagai pihak yang memperoleh hak penggunaan melalui mekanisme lisensi.Hal ini mengindikasikan bahwa kendali atas brand tetap berada pada pemilik global, sementara eksekusi bisnis dilakukan oleh mitra lokal.
Kunci Ekspansi dan Perlindungan Bisnis
Asharyanto selaku Partner dari kantor hukum BP Lawyers menjelaskan mengenai keuntungan sebagai pemilik merek, salah satunya adalah mengoptimalisasi manfaat ekonomi dari sebuah merek dengan cara melisensikan mereknya kepada pihak lain. Melalui lisensi merek, sebuah brand juga dapat lebih cepat ekspansi dan dikenal secara luas.
“Namun, menjadi penting untuk memahami prosedur lisensi merek dan juga perikatan yang mendasari lisensi merek. Hal mana, kedua hal tersebut sering kali dilewati atau tidak menjadi prioritas sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemilik Merek,” papar Asharyanto.
Beliau kemudian menambahkan bahwa lisensi merek perlu dicatatkan di Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Lebih lanjut, hak dan kewajiban dalam pemberian dan/atau penerimaan lisensi juga harus dibuat secara jelas dalam perjanjian yang dibuat untuk itu, baik tentang waktu pemberian lisensi, wilayah pemberian lisensi dan juga royalti dari pemberian lisensi.
Siapa yang Sebenarnya Menguasai Brand?
Dalam hal ini, Cap Kaki Tiga menunjukkan bahwa kepemilikan merek dan pengelolaan bisnis bisa berada di dua pihak yang berbeda. Di satu sisi, ada pemilik global yang menguasai hak hukum atas brand. Di sisi lain, ada perusahaan lokal yang menggerakkan roda bisnis sehari-hari.
Model ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, tetapi juga menyimpan risiko. Bagi penerima lisensi, ketergantungan pada brand asing bisa menjadi titik lemah jika kerjasama berakhir. Sementara bagi pemilik merek, menjaga kualitas dan konsistensi brand di pasar lokal menjadi tantangan tersendiri.
Cap Kaki Tiga mungkin terasa sangat Indonesia, namun secara hukum, ia tetap bagian dari ekosistem bisnis global. Dan di situlah pentingnya memahami lisensi merek, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai fondasi kendali bisnis.
(RED)








































