Ilustrasi gambar dari: Freepik
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap penyedia jasa konstruksi yang menawarkan layanan, baik dalam bentuk jasa konsultan konstruksi maupun pekerjaan konstruksi umum atau spesialis, diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi.
Dengan adanya SBU, badan usaha dapat secara sah beroperasi dalam berbagai kualifikasi, mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar, dan memastikan bahwa semua kegiatan konstruksi yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Lantas bagaimana cara pelaku usaha mendapatkan Sertifikat Badan Usaha?
Agar memperoleh Sertifikat Badan Usaha, pelaku usaha perlu mengajukan surat permohonan dan memastikan bahwa semua persyaratan standar sistem manajemen telah terpenuhi. Pengajuan ini dilakukan secara online, melalui sistem yang telah disediakan untuk memudahkan proses permohonan sertifikasi.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfath Handika, Junior Legal Consultant at Smart Legal ID.







































