Jakarta, 10 Juni 2025 – Dalam era digital yang serba cepat, membangun brand bukan lagi sekadar soal desain logo atau kampanye pemasaran yang viral. Identitas merek kini menjadi salah satu aset paling berharga bagi perusahaan. Namun ironisnya, masih banyak perusahaan yang fokus mengembangkan brand tanpa memastikan perlindungan hukumnya terlebih dahulu.
Dari nama merek, slogan, hingga kemasan produk, semua elemen branding memiliki potensi untuk ditiru atau bahkan disengketakan. Sayangnya, banyak perusahaan baru sadar akan pentingnya perlindungan hukum ketika masalah sudah terjadi, ketika nama brand digunakan pihak lain, domain website diambil, atau desain produk ditiru kompetitor.
Risiko Diam-Diam yang Mengintai
Ketika perusahaan lalai mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mereka membuka celah bagi risiko bisnis yang tidak terlihat namun berdampak besar. Sengketa merek dapat membuat perusahaan kehilangan hak eksklusif, harus ganti nama, bahkan terkena gugatan hukum. Ini bukan hanya soal biaya hukum, tapi juga kehilangan kepercayaan pasar dan pemborosan atas investasi branding yang telah dilakukan.
Asharyanto, Partner di BP Lawyers, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual harus jeli dalam masalah kecepatan pendaftaran. Hal ini untuk Merek, Desain Industri maupun Paten, menganut sistem “First to File” sehingga perlindungan atas hak kepemilikan baru akan muncul ketika Kekayaan Intelektual sudah Terdaftar.
“Disamping itu, Pemilik Kekayaan Intelektual juga mesti jeli terhadap jenis kekayaan intelektual yang dimiliki dan cara penggunaannya. Karena di era digital saat ini, sebuah produk atau layanan dimungkinkan dapat memiliki beberapa turunan kekayaan intelektual yang wajib dilindungi.” jelas Asharyanto.
Pentingnya Perspektif Hukum Sejak Awal
Dalam membangun brand, penting bagi perusahaan untuk menyertakan perspektif hukum sejak tahap perencanaan. Apakah nama merek sudah dicek ketersediaannya? Apakah sudah didaftarkan ke DJKI? Apakah logo yang digunakan orisinal dan tidak melanggar hak cipta pihak lain?
Kolaborasi antara tim branding dan penasihat hukum menjadi penting agar seluruh identitas perusahaan terlindungi secara sah. Perlindungan hukum ini juga bisa menjadi nilai tambah di mata investor, mitra, maupun pasar global.
Gandeng Profesional Hukum: Investasi Bukan Beban
Untuk memastikan proses pendaftaran merek berjalan efektif dan tanpa celah, perusahaan sebaiknya menggandeng profesional hukum yang berpengalaman di bidang kekayaan intelektual. Seorang lawyer tidak hanya membantu secara administratif, tapi juga memberikan panduan strategis, seperti mengevaluasi potensi konflik dengan merek lain, menyusun perjanjian penggunaan merek, hingga melakukan monitoring jika terjadi pelanggaran.
Jangan Tunggu Masalah Muncul
Langkah pencegahan jauh lebih murah daripada penyelesaian sengketa. Mendaftarkan merek, menyusun kontrak hak kekayaan intelektual dengan pihak ketiga (seperti desainer atau agensi), serta memantau potensi pelanggaran di pasar bisa menjadi investasi penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis.
Perusahaan yang serius membangun merek harus sama seriusnya dalam melindunginya. Jangan tunggu sampai sengketa muncul dan brand harus “dilahirkan ulang” dengan segala biaya dan risiko reputasi yang menyertainya.
Sumber gambar: Freepik
(RED)













































