Apakah Perusahaan Swasta dapat Menjadi PSE Lingkup Publik?

Apakah Perusahaan Swasta dapat Menjadi PSE Lingkup Publik?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Indonesia diartikan sebagai setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik, untuk keperluan diri PSE dan/atau keperluan pihak lain.

Dari ruang lingkup definisi tersebut, siapapun yang menyediakan sistem elektronik, baik dalam bentuk situs maupun aplikasi maupun back-end system, yang fungsinya dapat mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik merupakan PSE.

Berdasarkan siapa pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik, PSE dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. PSE Lingkup Publik; dan
  2. PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik sendiri terdiri dari Instansi Penyelenggara Negara, atau Institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. Sementara PSE Lingkup Privat adalah orang, badan usaha (termasuk Perusahaan Swasta), dan masyarakat.

Lantas, apakah Perusahaan Swasta dapat menjadi PSE Lingkup Publik?

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025, terdapat kemungkinan Perusahaan Swasta menjadi Institusi yang melaksanakan penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik, tapi hal tersebut wajib didasarkan pada penunjukan yang merupakan penugasan oleh Instansi Penyelenggara Negara, yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik juga oleh Institusi juga terbatas kepada penyelenggaraan atas nama Instansi yang menunjuk dirinya.

Untuk Perusahaan Swasta yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara untuk menjadi PSE Lingkup Publik, paling sedikit harus memenuhi kriteria:

  1. Sudah memiliki tanda daftar PSE Lingkup Privat;
  2. Berbentuk badan hukum Indonesia; dan
  3. Memiliki pusat data yang berlokasi di wilayah Indonesia.

Pengaturan ini menutup kemungkinan Institusi yang ditunjuk oleh Instansi sebagai PSE Lingkup Publik berasal dari luar Indonesia, dan/atau memiliki pusat data yang lokasinya di luar wilayah Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan