Peralihan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 memunculkan pertanyaan tentang kewajiban perubahan akta. Meskipun regulasi baru belum mewajibkan perubahan akta, penyesuaian dapat dilakukan melalui sistem OSS tanpa perubahan akta jika substansi usaha tetap sama. Kejelasan regulasi masih menunggu koordinasi kementerian.
Sejak diberlakukannya KBLI 2025 dan penyesuaian sistem OSS berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, pertanyaan mengenai kewajiban perubahan akta kembali marak di kalangan pelaku usaha maupun praktisi hukum.
Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya preseden dari kondisi sebelumnya. Pada peralihan KBLI 2015 ke 2017, perubahan akta bersifat wajib dengan tenggat waktu yang tegas. Sementara pada peralihan KBLI 2017 ke 2020, perubahan akta umumnya dilakukan bersamaan dengan pembaruan data perusahaan lainnya.
Perlukah Penyesuaian KBLI 2025 Pada Akta?
Bagi pelaku usaha, perubahan akta, terutama terkait perubahan KBLI, bukan sekadar formalitas administratif. Dalam praktik, perubahan akta yang menyangkut maksud dan tujuan usaha berarti perusahaan harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS, melakukan perubahan data di sistem AHU dan OSS, serta menanggung biaya dan waktu proses yang tidak sedikit.
Selain itu, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perubahan yang tidak selaras dengan sistem perizinan juga sering menimbulkan kendala teknis, termasuk error pada izin yang sebelumnya telah terbit.
Baca juga: Korporasi di Kursi Terdakwa: Menata Ulang Pertanggungjawaban Pidana dalam Era KUHP Nasional 2026
Namun demikian, jika mencermati ketentuan penutup dalam PP No. 28 Tahun 2025, Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, serta Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, regulasi-regulasi tersebut belum secara tegas mewajibkan penyesuaian KBLI melalui perubahan akta dan izin usaha yang telah terbit berdasarkan KBLI 2020 pada prinsipnya tetap berlaku meskipun KBLI 2025 telah diterbitkan.
Hal tersebut juga sejalan dengan materi yang disampaikan oleh Wahyudi Romdhani, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya pada Kementerian Investasi/BKPM, dalam seminar yang bertajuk “KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam bagi yang Tak Paham” yang diselenggarakan oleh LEGALO Smart Solution for Growing Businesses pada 9 Februari 2026.
Dalam forum tersebut beliau menyampaikan bahwa akan dilakukan penyusunan Tabel Konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025. Tabel tersebut akan ditanam dalam sistem OSS, sehingga penyesuaian dapat dilakukan langsung melalui OSS tanpa kewajiban perubahan akta selama kegiatan usaha secara substansi tidak berubah.
Lebih lanjut, secara prinsip, beliau menyampaikan bahwa perubahan akta tidak perlu diwajibkan karena berpotensi menambah beban bagi pelaku usaha. Apabila arah kebijakan ini diterapkan secara konsisten, pendekatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi beban administratif bagi dunia usaha.
Namun, kebijakan final terkait hal ini masih menunggu koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap perlu mencermati perkembangan regulasi lanjutan. Kepastian atas isu ini akan menjadi faktor penting, tidak hanya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga untuk menjaga konsistensi dokumen hukum perusahaan dalam pembuktian kepada pihak ketiga.
Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul “APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MENGUBAH AKTA UNTUK MENYESUAIKAN KBLI 2020 KE KBLI 2025?” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.








































