Korporasi di Kursi Terdakwa: Menata Ulang Pertanggungjawaban Pidana dalam Era KUHP Nasional 2026

Korporasi di Kursi Terdakwa: Menata Ulang Pertanggungjawaban Pidana dalam Era KUHP Nasional 2026
Sumber Gambar: Line1News

Dalam praktik modern, pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan. Perampasan keuntungan dan pembayaran ganti rugi menjadi bagian dari strategi asset recovery. Pendekatan ini menunjukkan bahwa walaupun badan hukum tidak memiliki tubuh, dampak hukum terhadap operasionalnya tetap nyata.

Di era KUHP Nasional yang baru, korporasi tidak lagi sekadar entitas bisnis, tetapi telah ditegaskan sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara penuh. Jika sebelumnya perdebatan berkutat pada “siapa pelakunya”, kini fokus bergeser pada “apakah sistem korporasi memungkinkan kejahatan itu terjadi”.

Perkembangan hukum pidana Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan satu arah yang tegas, kejahatan korporasi bukan lagi wilayah abu-abu. Negara hadir dengan instrumen yang semakin lengkap, mulai dari PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, hingga penguatan normatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku efektif di tahun 2026.

Baca juga: Padel Dikalahkan PTUN: Ketika Izin Resmi Tak Cukup Melawan Gugatan Warga

Tulisan ini akan menguraikan bagaimana tahapan penanganan tindak pidana korporasi harus dibaca ulang dalam kerangka KUHP Nasional dan tetap dikaitkan dengan rezim hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi lebih utuh dan sistemik.

Korporasi sebagai Subjek Pidana: Akhir dari Perdebatan Klasik

Salah satu lompatan penting dalam KUHP Nasional adalah pengakuan eksplisit bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana. Ini bukan lagi sekadar interpretasi progresif hakim atau tafsir undang-undang sektoral, melainkan norma umum dalam Buku I KUHP.

Secara konseptual, ini mengakhiri perdebatan klasik: “bagaimana mungkin badan hukum dipenjara?” Pertanyaan tersebut kini tidak relevan. Yang menjadi fokus bukan lagi pemenjaraan dalam arti fisik, melainkan bentuk pertanggungjawaban yang sesuai dengan karakter korporasi sebagai entitas hukum.

KUHP Nasional secara tegas menyatakan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila:

  1. Tindak pidana dilakukan oleh pengurus atau orang yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur korporasi;
  2. Perbuatan dilakukan untuk dan atas nama korporasi;
  3. Korporasi memperoleh manfaat;
  4. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
  5. Korporasi tidak melakukan langkah pencegahan yang memadai.

Formulasi ini selaras dengan Pasal 3 PERMA No. 13 Tahun 2016, tetapi kini memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat karena berada dalam norma KUHP sebagai lex generalis.

Tahapan Penanganan: Dari Penyidikan hingga Eksekusi

  1. Tahap Penyidikan

Dalam praktik, penyidikan tindak pidana korporasi dimulai dengan identifikasi subjek hukum: apakah hanya pengurus, hanya korporasi, atau keduanya.

KUHAP tetap menjadi rujukan utama dalam aspek prosedural. Penyidik dapat melakukan:

  • Pemanggilan terhadap korporasi melalui pengurusnya;
  • Penggeledahan kantor;
  • Penyitaan dokumen dan aset;
  • Pemeriksaan saksi dan ahli.

Alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP—keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa—tetap berlaku. Namun dalam perkara korporasi, alat bukti surat dan petunjuk menjadi sangat dominan. Dokumen internal, notulen rapat direksi, email perusahaan, laporan audit, hingga SOP compliance dapat menjadi kunci pembuktian.

Yang menarik, sistem pengendalian internal perusahaan bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, compliance system yang baik dapat meringankan atau menunjukkan adanya itikad baik. Di sisi lain, jika ditemukan bahwa sistem tersebut hanya formalitas, hal itu justru memperkuat konstruksi pembiaran (corporate negligence).

  1. Tahap Penuntutan dan Dakwaan

Dalam merumuskan surat dakwaan terhadap korporasi, jaksa tetap merujuk pada KUHAP. Surat dakwaan harus memuat:

  • Identitas lengkap korporasi (nama, tempat kedudukan, akta pendirian, perubahan terakhir);
  • Identitas pengurus yang mewakili;
  • Uraian peristiwa pidana secara cermat, jelas, dan lengkap.

Yang membedakan dengan perkara individu adalah adanya kebutuhan untuk menjelaskan hubungan antara tindakan pengurus dengan kepentingan korporasi. Jaksa harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar tindakan pribadi, tetapi terintegrasi dengan kepentingan atau budaya perusahaan.

  1. Sistem Pembuktian: Beyond Individual Guilt

PERMA 13/2016 tetap merujuk pada sistem pembuktian KUHAP. Namun dalam konteks KUHP Nasional, terdapat penguatan pendekatan pertanggungjawaban yang lebih modern.

Dalam beberapa delik tertentu, dikenal pendekatan:

  • Corporate culture doctrine;
  • Strict liability.

Pendekatan ini memungkinkan hakim melihat apakah terdapat budaya perusahaan yang toleran terhadap pelanggaran hukum. Misalnya, jika sebuah perusahaan secara sistemik mengabaikan standar keselamatan kerja atau lingkungan hidup, maka pembuktian tidak lagi hanya berhenti pada individu yang menandatangani dokumen.

Di sinilah pergeseran paradigma terjadi: dari “siapa yang salah?” menjadi “apakah sistem perusahaan memungkinkan kesalahan itu terjadi?”

  1. Jenis Sanksi terhadap Korporasi

KUHP Nasional memperluas jenis pidana terhadap korporasi, antara lain:

  • Pidana denda;
  • Perampasan keuntungan;
  • Pembayaran ganti kerugian;
  • Perbaikan akibat tindak pidana;
  • Pengumuman putusan hakim;
  • Pembekuan kegiatan usaha;
  • Pencabutan izin;
  • Bahkan pembubaran korporasi.

Ini menunjukkan bahwa sanksi terhadap korporasi tidak lagi bersifat simbolik. Ancaman pencabutan izin atau pembubaran jelas memiliki dampak eksistensial terhadap kelangsungan usaha.

Dalam praktik, sanksi struktural ini sering lebih ditakuti dibanding denda. Karena bagi korporasi, reputasi dan kelangsungan usaha adalah nyawa bisnis itu sendiri.

Daluwarsa dan Hapusnya Kewenangan Menuntut

PERMA 13/2016 menyatakan bahwa kewenangan menuntut dan menjalankan pidana terhadap korporasi hapus karena daluwarsa sesuai KUHP.

Dalam KUHP Nasional, daluwarsa tetap diatur berdasarkan berat-ringannya ancaman pidana. Namun perlu dicatat bahwa untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi atau pelanggaran berat tertentu, terdapat pengaturan khusus yang dapat mengesampingkan prinsip umum daluwarsa.

Artinya, korporasi tidak bisa berlindung pada strategi “menunggu waktu”. Dalam banyak kasus kejahatan ekonomi dan pencucian uang, proses pembuktian dapat berlangsung lama, dan daluwarsa bukanlah tameng absolut.

Restitusi dan Pemulihan Kerugian

Salah satu aspek penting yang sering diabaikan adalah mekanisme ganti kerugian. PERMA 13/2016 membuka ruang bagi korban untuk meminta restitusi atau mengajukan gugatan perdata.

Dalam praktik modern, pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan. Perampasan keuntungan dan pembayaran ganti rugi menjadi bagian dari strategi asset recovery.

Ini penting dalam perkara seperti manipulasi pasar, pencucian uang, atau kejahatan lingkungan, di mana kerugian publik jauh lebih besar daripada sekadar angka dalam dakwaan.

Penahanan dan Pembekuan Aset

Korporasi memang tidak dapat ditahan secara fisik. Namun dalam praktik, tekanan hukum terhadap korporasi sering dilakukan melalui:

  • Penahanan pengurus;
  • Pembekuan rekening;
  • Penyitaan aset;
  • Pembatasan kegiatan usaha.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa walaupun badan hukum tidak memiliki tubuh, dampak hukum terhadap operasionalnya tetap nyata.

Korporasi, Pengurus, atau Keduanya?

KUHP Nasional memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk menjatuhkan pidana kepada:

  • Korporasi saja;
  • Pengurus saja;
  • Atau keduanya secara bersamaan.

Ini menjadi jawaban atas praktik lama di mana perusahaan berlindung di balik dalih “oknum”. Dengan konstruksi hukum terbaru, jika terbukti bahwa perbuatan dilakukan dalam rangka kepentingan korporasi, maka badan hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun pengurus telah diganti.

Tantangan Praktis di Tahun 2026

Meski regulasi semakin lengkap, tantangan utama bukan pada norma, tetapi pada pembuktian dan konsistensi penegakan hukum.

Beberapa tantangan yang sering muncul:

  1. Pembuktian aliran manfaat kepada korporasi;
  2. Penelusuran beneficial ownership;
  3. Perbedaan interpretasi antara penyidik, jaksa, dan hakim;
  4. Kompleksitas struktur grup perusahaan dan merger.

Namun satu hal yang pasti: ruang impunitas bagi korporasi semakin menyempit.

Compliance atau Kursi Terdakwa

Era 2026 menandai babak baru dalam hukum pidana korporasi Indonesia. Dengan penguatan melalui KUHP Nasional dan tetap berjalannya mekanisme KUHAP serta PERMA 13/2016, struktur pertanggungjawaban menjadi semakin kokoh.

Pesannya jelas: korporasi bukan lagi entitas kebal hukum. Direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali tidak bisa lagi berlindung di balik kompleksitas struktur organisasi.

Dalam praktik litigasi pidana korporasi, yang diuji bukan sekadar siapa yang menandatangani, tetapi apakah perusahaan telah membangun sistem pencegahan yang sungguh-sungguh.

Pada akhirnya, pilihan bagi dunia usaha hanya dua, yaitu membangun compliance sebagai budaya, atau bersiap duduk di kursi terdakwa sebagai korporasi.

Bimo Prasetio, Advokat dari kantor kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan