Bongkar Pasang KBLI Perdagangan Obat dan Kosmetik di KBLI 2025

Bongkar Pasang KBLI Perdagangan Obat dan Kosmetik di KBLI 2025
Sumber Gambar: Handmade Soap Club

Perubahan KBLI 2025 membawa dampak besar pada sektor perdagangan obat dan kosmetik, menggabungkan beberapa kode menjadi satu yang lebih komprehensif. Hal ini mempermudah administrasi dan regulasi, membuka peluang baru bagi pelaku usaha, serta memberikan kejelasan terkait perizinan dan kebijakan pemerintah.

Dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sektor perdagangan besar sediaan farmasi, obat, dan kosmetik telah dibagi ke dalam beberapa kode yang spesifik. 

Pada KBLI 2020, perdagangan besar untuk obat tradisional, bahan obat, kosmetik, dan produk terkait lainnya, tercatat dalam kode 46442 dan 46443. Kode 46442 mencakup perdagangan besar obat tradisional untuk manusia, sementara 46443 merujuk pada perdagangan besar kosmetik untuk manusia.

Sektor ini memainkan peran penting dalam menyediakan berbagai produk yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik untuk kesehatan maupun kecantikan.

KBLI 2020 juga mencatat adanya kategori untuk bahan baku obat, termasuk kode 46448 yang mencakup perdagangan besar bahan baku obat tradisional dan bahan farmasi untuk manusia dan hewan.

Masing-masing kode ini memberi gambaran yang lebih rinci tentang bagaimana perdagangan dalam sektor kesehatan dan kecantikan dikelompokkan dan dijalankan di Indonesia. Setiap kode ini melayani kebutuhan spesifik, baik itu untuk produk akhir yang digunakan langsung oleh konsumen maupun bahan baku yang digunakan dalam proses produksi lebih lanjut.

Baca juga: KBLI 63122 Hilang Di KBLI 2025: Apa Dampaknya Bagi Platform Digital?

Dinamika Kode KBLI 2025 

Di dalam KBLI 2025, kode 46441 menjadi terpusat pada perdagangan besar sediaan farmasi untuk manusia, yang merupakan gabungan dari beberapa kode yang ada di KBLI 2020. Sektor ini tidak hanya mencakup perdagangan obat dan kosmetik, tetapi juga bahan obat alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan yang ditujukan untuk manusia. 

Perubahan ini merupakan penggabungan dari beberapa sektor yang sebelumnya tercatat dalam kode 46442 dan 46443. Dengan penggabungan ini, sektor perdagangan besar sediaan farmasi menjadi lebih komprehensif dalam satu kode, mempermudah pengelompokan usaha dan administrasi.

Selain itu, perubahan KBLI 2025 juga mencakup status “Lebur Cakupan” yang berlaku pada kode 46448 dan 46447.

Dengan demikian, kode baru ini lebih mencerminkan perkembangan terkini dalam industri farmasi dan kecantikan, termasuk integrasi produk bahan baku dengan produk jadi dalam satu sektor yang sama.

Apa yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha?

“Perubahan kode klasifikasi KBLI tentunya berpotensi perlunya perubahan data yang ada dalam dokumen perizinan pelaku usaha. Namun demikian, sejauh mana dan apa saja dokumen yang perlu disesuaikan sebaiknya menunggu arahan dari Pemerintah terutama Kementerian Investasi,” ungkap Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law.

Menurut Lita, sejauh ini arah kebijakan Kementerian Investasi/BKPM adalah kebijakan yang tidak mau memberatkan pelaku usaha, ini terlihat dari ketentuan dalam Permeninves No.5 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa perizinan berusaha yang sebelumnya telah terbit dinyatakan tetap berlaku terlepas adanya perubahan atau penyesuaian sistem Perizinan Berusaha. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan tidak panik dan menunggu dengan tetap siaga.

Era Baru Perdagangan Farmasi di Indonesia

Dengan berlakunya KBLI 2025, sektor perdagangan besar sediaan farmasi mengalami perubahan yang signifikan. Penggabungan kode dan pelaksanaan status “Lebur Cakupan” membuat klasifikasi ini menjadi lebih fleksibel dan menyeluruh. 

Perubahan ini tidak hanya mempermudah pengelompokan jenis usaha, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana produk-produk yang terkait dengan kesehatan dan kecantikan diperdagangkan di Indonesia. 

Pengaturan yang lebih sederhana ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor ini, serta mempermudah proses regulasi dan pemantauan oleh pihak berwenang. Bagi pelaku usaha, perubahan ini bisa menjadi langkah maju dalam menjalankan bisnis yang lebih efisien dan terorganisir.

(RED)

Dipromosikan