KBLI 2025 membawa perubahan signifikan pada sektor pergudangan dengan memperjelas klasifikasi dan menambah spesifikasi pada beberapa kode KBLI Pergudangan. Pelaku usaha harus memahami perbedaan ini untuk tetap mematuhi regulasi, namun perubahan harus dihadapi dengan tenang dan penuh pertimbangan agar sesuai peraturan yang berlaku.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha di Indonesia. Salah satu kategori yang sangat penting adalah sektor pergudangan dan penyimpanan. KBLI pergudangan mencakup berbagai macam aktivitas yang melibatkan penyimpanan barang untuk tujuan komersil.
Dalam sektor ini, terdapat banyak sub kategori yang masing-masing memiliki fokus berbeda. Di antaranya adalah penyimpanan barang dengan tujuan sementara sebelum dikirim ke tujuan akhir, pengelolaan gudang untuk berbagai jenis barang, serta penyimpanan barang berbahaya seperti bahan kimia dan gas.
Baca juga: Kemudahan Perizinan di Kawasan Bersama
Subkategori lainnya adalah kegiatan yang lebih spesifik, seperti aktivitas cold storage untuk produk-produk yang membutuhkan suhu dingin, serta penyimpanan yang terikat dalam wilayah kawasan berikat yang sering digunakan untuk barang impor.
Masing-masing kode ini disesuaikan dengan jenis barang yang disimpan dan proses penyimpanannya. Oleh karena itu, memahami berbagai jenis KBLI pergudangan sangat penting bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang logistik dan distribusi.
Perubahan Kode KBLI Pergudangan
KBLI 2025 membawa beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan KBLI 2020, terutama di sektor pergudangan. Setiap kode yang ada mengalami penyesuaian, baik dalam nama maupun ruang lingkup kegiatan yang tercakup di dalamnya. Berikut adalah perbandingan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 yang menggambarkan perubahan ini:
| Kode KBLI | KBLI 2020 | KBLI 2025 |
| 52101 | Pergudangan dan Penyimpanan (Warehousing and Storage) | PENGELOLA GUDANG SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Management System for Warehouse Receipts) |
| 52102 | Aktivitas Cold Storage (Cold Storage Activities) | AKTIVITAS GUDANG DINGIN (Cold Warehouse Activities) |
| 52103 | Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat (Bounded Warehousing or Bonded Zone Activities) | AKTIVITAS GUDANG BERIKAT (Bonded Warehouse Activities) |
| 52104 | Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi (Oil and Gas Storage) | PENYIMPANAN MINYAK DAN GAS BUMI (Oil and Gas Storage) |
| 52105 | Aktivitas Penyimpanan B3 (Hazardous Material Storage Activities) | AKTIVITAS PENYIMPANAN BARANG BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) (Hazardous and Toxic Material Storage Activities) |
| 52106 | Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion (Ionizing Radiation Source Storage Facilities) | FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIASI PENGION (Ionizing Radiation Source Storage Facilities) |
| 52107 | Penyimpanan yang Termasuk Dalam Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) (Storage of Naturally Occurring Radioactive Material) | PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF (Storage of Radioactive By-Products) |
| 52108 | Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang (Warehouse Management System for Warehouse Receipts) | Recoding/Pindah Kode ke 52101 |
| 52109 | Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (Other Warehousing and Storage Activities) | PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA (Other Warehousing and Storage Activities) |
Menjaga Kepatuhan Bisnis di Tengah Perubahan KBLI 2025
Perubahan ini menunjukkan semakin terperincinya sektor pergudangan di KBLI 2025. Beberapa kode yang ada sebelumnya kini memiliki deskripsi yang lebih spesifik, seperti pengelolaan gudang dengan sistem resi gudang yang kini digabung dengan kode 52101.
“Perubahan ini tentu wajib dipantau terus oleh pelaku usaha mengingat perubahan peraturan pastinya berdampak terhadap kepatuhan. Meski demikian, pelaku usaha sebaiknya tidak impulsif melakukan perubahan apapun apabila memang belum ada petunjuk teknis dari kementerian terkait,” ungkap Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law.
Lita menambahkan, pengelolaan dan pemeliharaan kepatuhan dalam Perusahaan harus harus bersifat continue, namun bukan berarti dibarengi dengan sikap reaktif. Setiap perubahan harus disikapi dengan tenang dan penuh pertimbangan.
Menyesuaikan Klasifikasi, Menjaga Kepatuhan Usaha
KBLI adalah sistem yang sangat penting untuk memahami industri dan sektor usaha di Indonesia. Sektor pergudangan dan penyimpanan memiliki peranan krusial dalam mendukung distribusi barang dan kelancaran arus logistik. Dengan perubahan yang diterapkan pada KBLI 2025, kita bisa melihat adanya penyesuaian yang lebih sesuai dengan perkembangan industri, terutama dalam hal pengelolaan gudang dan jenis barang yang disimpan.
Pengusaha dan pelaku industri harus selalu mengikuti perkembangan KBLI untuk memastikan usaha mereka terklasifikasi dengan tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami perbedaan-perbedaan tersebut agar dapat mengoptimalkan kegiatan operasional dan administrasi mereka dengan lebih efisien dan sesuai aturan yang baru. Sebagai contoh, dengan adanya kode yang lebih spesifik, bisnis pergudangan dapat lebih mudah mengidentifikasi jenis aktivitas yang mereka lakukan dan menyesuaikan kebutuhan mereka untuk perizinan dan kepatuhan.
(RED)








































