KBLI 63122 Hilang Di KBLI 2025: Apa Dampaknya Bagi Platform Digital?

KBLI 63122 Hilang Di KBLI 2025: Apa Dampaknya Bagi Platform Digital?
Sumber Gambar: Acceldata

KBLI 63122 tidak lagi muncul di KBLI 2025. Bukan berarti usaha platform digital dihapus, tetapi direklasifikasi dari pendekatan “media” menjadi fungsi ekonomi. Pelaku usaha perlu memetakan ulang aktivitas dan menyesuaikan KBLI baru agar perizinan OSS dan dokumen korporasi tetap aman.

Pemberlakuan KBLI 2025 membawa satu perubahan penting yang perlu dicermati oleh pelaku usaha digital yang selama ini menggunakan KBLI 63122 (portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial), yaitu KBLI tersebut tidak lagi tercantum dalam struktur KBLI 2025.

Perlu dipahami bahwa tidak lagi tercantumnya KBLI 63122 bukan berarti aktivitas usaha platform digital dihapus atau tidak lagi diakui. Perubahan ini mencerminkan pergeseran pendekatan negara dalam mengklasifikasikan kegiatan usaha, dari yang sebelumnya berbasis medium (portal web atau aplikasi), menjadi berbasis peran dan fungsi ekonomi platform dalam struktur perekonomian. Dengan demikian, yang berubah adalah cara klasifikasi, bukan substansi kegiatan usaha.

Baca juga: KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru. Risiko Mengancam, Bagi yang Tak Paham 

Dalam KBLI 2020, KBLI 63122 berfungsi sebagai kode payung yang menampung berbagai model bisnis platform digital, mulai dari marketplace, layanan on-demand, hingga agregator jasa. Pendekatan ini bersifat generik dan dinilai tidak lagi memadai untuk menggambarkan struktur ekonomi digital yang semakin kompleks dan bersifat sektoral.

Oleh karena itu, dalam KBLI 2025, aktivitas yang sebelumnya diklasifikasikan dalam KBLI 63122 dipecah dan direklasifikasi ke dalam sejumlah KBLI yang lebih spesifik, antara lain:

  1. KBLI 47901 – platform digital perdagangan eceran
  2. KBLI 43400 – jasa intermediasi konstruksi
  3. KBLI 55400 – jasa intermediasi akomodasi
  4. KBLI 56400 – jasa intermediasi makanan dan minuman
  5. KBLI 85610 – jasa intermediasi kursus dan tutor
  6. KBLI 86910 – jasa intermediasi layanan kesehatan

Perubahan klasifikasi tersebut berpotensi berdampak pada dokumen korporasi dan Perizinan Berusaha yang telah diperoleh oleh pelaku usaha. Berkaca pada perubahan KBLI sebelumnya (2015–2017 dan 2017–2020), penyesuaian klasifikasi dapat berimplikasi pada perubahan Anggaran Dasar, migrasi data, dan/atau pengajuan kembali perizinan tertentu. Namun, ketentuan teknis lebih lanjut terkait implementasi perubahan ini masih menunggu pengaturan lanjutan, baik dari Kementerian Hukum maupun pengelola sistem OSS.

Meski demikian, dalam masa peralihan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, pelaku usaha dapat terlebih dahulu melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan pemetaan ulang kegiatan usaha, untuk menilai apakah KBLI yang saat ini tercatat masih relevan dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
  2. Menetapkan KBLI 2025 yang paling merepresentasikan kegiatan utama dan pendukung, sesuai dengan peran perusahaan sebagai perantara (intermediary) atau sebagai pelaku usaha utama.

Pada akhirnya, KBLI 2025 menegaskan bahwa ketepatan klasifikasi usaha merupakan fondasi kepatuhan OSS dan kepastian hukum, serta menjadi bagian penting dari kesiapan pelaku usaha platform digital dalam menghadapi dinamika regulasi ekonomi digital ke depan.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul “KBLI 63122 Hilang Di KBLI 2025: Apa Dampaknya Bagi Platform Digital?” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.

Dipromosikan