Industri podcast kian matang dan kini mendapat pengakuan regulatif lewat KBLI 2025. Dengan klasifikasi audio dan video podcast yang lebih jelas, podcaster tak lagi berada di wilayah abu-abu. Legalitas usaha, perizinan OSS, dan penyesuaian KBLI menjadi kunci keberlanjutan industri ini.
Industri podcast terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Secara global, jumlah pendengar podcast diperkirakan akan mencapai lebih dari 580 juta orang pada 2025, dengan sebagian besar pengguna menghabiskan lebih dari satu jam per hari untuk mendengarkan.
Di Indonesia, tren ini berkembang dengan sangat cepat. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai negara dengan proporsi pendengar podcast tertinggi di dunia, mencapai lebih dari 40% populasi audiens dewasa yang mendengarkan podcast setiap minggu.
Keberhasilan podcast sebagai media informasi dan hiburan, terutama dalam format audio, juga didukung oleh kehadiran podcast video yang semakin digemari. Format ini memberi keleluasaan lebih bagi para podcaster untuk berkreasi, dengan audiens yang semakin terhubung dengan visualisasi konten yang disajikan.
Aktivitas Konten Digital dalam KBLI 2025
Pada KBLI 2025, terdapat penambahan kode yang signifikan terkait dengan kegiatan konten digital, termasuk pembuatan audio dan video podcast. Di KBLI 2025, kegiatan pembuatan audio podcast ditempatkan di subgolongan 5920, sementara video podcast masuk dalam sub golongan 5911.
Baca juga: KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru. Risiko Mengancam, Bagi yang Tak Paham
Penambahan ini menunjukkan pengakuan resmi terhadap aktivitas podcasting yang sebelumnya belum sepenuhnya dijelaskan di KBLI 2020.
Lebih jauh lagi, KBLI 2025 juga mencakup distribusi dan streaming audio on demand yang dijelaskan dalam subgolongan 6010 serta distribusi video on demand di sub golongan 6020.
Hal ini memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pelaku industri kreatif untuk beroperasi secara legal dan terorganisir, sekaligus membuka peluang bagi monetisasi yang lebih terstruktur, seperti iklan dan langganan premium.
Klasifikasi Podcast
Ditanya mengenai perkembangan ini, Bimo Prasetio, corporate lawyer dari BP Lawyers yang kerap diundang bicara dalam berbagai podcast menilai, sebagai usaha risiko rendah di sektor ekonomi kreatif, podcaster wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) yang diperoleh melalui OSS dan memenuhi standar kegiatan usaha. “Bila ada unsur perdagangan melalui sistem elektronik, kewajiban perizinan di sektor perdagangan mengikuti ketentuan Pasal 3–4 Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023,” ujarnya.
Lebih jauh, Bimo berpendapat, podcast tidak lagi harus “dipaksakan” masuk ke kategori umum konten audio/video atau aktivitas digital luas, tetapi sudah punya klasifikasi yang lebih tepat dan eksplisit. Audio podcast diklasifikasikan tersendiri dalam sub-golongan KBLI (misalnya 5920 untuk pembuatan podcast audio). Video podcast mendapatkan kode tersendiri (misalnya 5911). Aktivitas terkait streaming audio/video on demand (misalnya distribusi konten ke platform, monetisasi streaming) juga memiliki kategori sendiri (6010/6020).
Sebagai tips bagi podcaster, Bimo memberikan langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Podcaster adalah sebagai berikut:
- Podcaster harus mengidentifikasi KBLI 2025 yang paling tepat (misalnya aktivitas perekaman suara, penerbitan musik/konten audio, aktivitas hiburan kreatif lainnya) sebagaimana diklasifikasikan dalam Lampiran Peraturan BPS 7/2025 yang dirujuk Pasal 3 ayat (2).
- Mengajukan NIB dan PB dengan KBLI tersebut melalui OSS, sesuai rezim perizinan berbasis risiko yang dijelaskan dalam analisis umum mengenai NIB sebagai legalitas kegiatan usaha risiko rendah.
- Penyesuaian dari KBLI Lama (Jika Sudah Berusaha). Podcaster yang sudah memiliki NIB dengan KBLI berdasarkan Peraturan BPS 2/2020 wajib melakukan perubahan/penyesuaian KBLI di OSS agar sesuai dengan struktur KBLI 2025 paling lambat 18 Juni 2026, berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 7 Peraturan BPS 7/2025 yang memberi tenggat 6 bulan sejak 18 Desember 2025.
Masa Depan Cerah Industri Podcast Indonesia
Seiring dengan meningkatnya tren konsumsi konten digital, industri podcast mengalami transformasi yang luar biasa. Dari sekadar hobi, kini podcast menjadi bagian integral dalam dunia media, dengan audiens yang terus berkembang pesat, baik di level global maupun di Indonesia.
Penambahan pengakuan resmi dalam KBLI 2025 mengenai aktivitas podcast, baik dalam audio maupun video, menunjukkan bahwa negara mengakui potensi besar dari industri ini.
Seiring berkembangnya dunia digital, peluang bagi podcaster juga semakin terbuka lebar. Ini menjadi angin segar bagi mereka yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis podcasting. Dengan pemetaan yang jelas dalam KBLI 2025, pelaku industri dapat beroperasi dengan lebih terstruktur dan mendapatkan dukungan penuh dari sisi perizinan dan pengelolaan usaha.
(RED)








































