Dari ‘Hey Google’ Beralih ke Gugatan Massal

Dari ‘Hey Google’ Beralih ke Gugatan Massal
Sumber Gambar: CNET

Google sepakat bayar US$68 juta untuk akhiri gugatan class action soal Google Assistant yang diduga merekam percakapan tanpa “Hey Google”. Kasus “false acceptance” ini jadi alarm: di era UU PDP, bug teknis pun bisa berujung denda dan ganti rugi.

Era asisten suara tengah berlangsung, masalah privasi sering terasa seperti ‘gangguan kecil’: sekali dua kali perangkat salah dengar, lalu merekam. Tapi ketika gangguan kecil itu dialami jutaan orang, hal ini berubah jadi perkara besar. 

Maka dari itu mengapa gugatan class action dalam kasus Google Assistant mencuat, hal ini bukan cuma soal nominal senilai US$68 juta, tapi tentang cara publik menarik rem darurat saat teknologi melaju terlalu jauh.

Kronologi Kasus

Sejak 2019, Google menghadapi gugatan class action yang mengklaim bahwa asisten suara mereka, Google Assistant, telah merekam percakapan pengguna tanpa izin. Gugatan ini mengarah pada fenomena yang dikenal sebagai “false acceptance”, di mana perangkat aktif dan merekam suara meskipun pengguna tidak mengucapkan kata kunci aktivasi seperti “Hey Google”. Data rekaman ini, menurut penggugat, digunakan untuk tujuan iklan bertarget, yang memicu kekhawatiran serius terkait privasi. 

Baca juga: KBLI 63122 Hilang Di KBLI 2025: Apa Dampaknya Bagi Platform Digital?

Untuk menyelesaikan gugatan tersebut, Google sepakat untuk membayar US$68 juta. Meskipun perusahaan membantah adanya pelanggaran hukum, mereka memilih untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan untuk menghindari biaya litigasi yang lebih besar. 

Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya akuntabilitas bagi perusahaan teknologi terkait dengan pengelolaan data pribadi. Gugatan ini menunjukkan bahwa masalah yang semula dianggap sepele, seperti rekaman yang tidak disengaja, bisa menjadi masalah besar ketika diperjuangkan bersama dalam gugatan massal.

Kenapa Harus Class Action? 

Gugatan class action memungkinkan individu yang mengalami kerugian yang sama untuk bergabung dalam satu kasus hukum, sehingga masalah yang tersebar bisa mendapat perhatian yang lebih besar. Dalam konteks ini, false acceptances mungkin terjadi pada banyak pengguna, tetapi kerugian yang dialami per individu mungkin terkesan kecil dan sulit dibuktikan dalam pengadilan biasa. 

Dengan menggabungkan ribuan bahkan jutaan klaim, gugatan ini tidak hanya memberi kekuatan hukum, tetapi juga menciptakan tekanan finansial yang cukup signifikan bagi perusahaan besar seperti Google.

Class action juga lebih efisien, mengingat setiap orang yang terkena dampak tidak perlu mengajukan gugatan sendiri-sendiri. Ini memberikan kesempatan bagi pengguna yang tidak mampu atau tidak memiliki sumber daya untuk berperkara secara individu. Gugatan ini bukan hanya tentang mencari kompensasi, tetapi juga tentang memperjuangkan perubahan dalam kebijakan perusahaan.

Risiko Nyata di Indonesia

Pengacara Litigasi Komersial dari BP Lawyers, Bimo Prasetio berpendapat, keputusan Google membayar ganti rugi tanpa mengakui kesalahan adalah strategi litigasi yang matang, bukan kelemahan. Namun, kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa di era UU PDP dan rezim privasi global, kesalahan sistem sama berbahayanya dengan niat buruk.

“Bagi perusahaan di Indonesia, pendekatan “nanti kita selesaikan di belakang” sudah tidak relevan. Dalam isu data pribadi, kepatuhan sejak desain awal adalah perlindungan hukum terbaik,” tukas Bimo. 

Jika kasus serupa terjadi di Indonesia, risikonya tidak lebih ringan, bahkan bisa lebih kompleks. Di bawah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Data suara dan rekaman percakapan dapat dikualifikasikan sebagai data pribadi. Sehingga pemrosesan data tanpa persetujuan yang sah, spesifik, dan jelas berpotensi melanggar hukum. Selanjutnya, Pengendali Data Pribadi bertanggung jawab atas keamanan sistem dan kegagalan teknis, termasuk kesalahan otomatisasi. 

Artinya, argumen bahwa rekaman terjadi “secara tidak sengaja” tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum.

Jika diterapkan dalam konteks Indonesia, perusahaan teknologi berpotensi menghadapi:

  • Sanksi administratif (penghentian pemrosesan, penghapusan data, denda),
  • Tuntutan ganti rugi perdata dari subjek data,
  • Potensi eskalasi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat.

Lebih jauh, UU PDP juga menempatkan beban pembuktian secara implisit pada pengendali data untuk menunjukkan bahwa:

  • Sistem telah dirancang dengan prinsip privacy by design,
  • Risiko telah dimitigasi sejak awal,
  • Persetujuan pengguna benar-benar dipahami, bukan sekadar diklik.

Privasi Itu Hak dan Class Action Itu Tuas

Meskipun Google membantah pelanggaran hukum, kasus ini membuka diskusi lebih besar tentang bagaimana Big Tech harus bertanggung jawab atas pengelolaan data pribadi. Penyelesaian dengan membayar kompensasi adalah langkah yang diperlukan, namun tetap tidak menyelesaikan isu lebih mendalam mengenai pengelolaan data yang lebih transparan dan aman. 

Sebagai pengguna, kita harus tetap waspada, memeriksa pengaturan privasi perangkat pintar, dan memastikan bahwa data pribadi kita tidak digunakan tanpa izin.

Lebih dari itu, class action terbukti menjadi cara yang efektif untuk memaksa perusahaan besar mempertanggungjawabkan tindakan mereka terhadap konsumen. Jika ada satu pelajaran yang bisa dipetik, itu adalah ketika teknologi melampaui kendali, konsumen bisa mengandalkan kekuatan kolektif untuk menuntut perubahan.

(RED)

Dipromosikan