Apakah Perusahaan yang Bergerak di Sektor Keuangan Wajib Mengurus Dokumen-Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sistem OSS RBA?

Apakah Perusahaan yang Bergerak di Sektor Keuangan Wajib Mengurus Dokumen-Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sistem OSS RBA?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perusahaan wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha.

Cara mengurus persyaratan dasar dan perizinan berbasis risiko adalah dengan menggunakan Sistem OSS RBA, dimana Perusahaan dapat melakukan atau mulai melakukan pengurusan dan permohonan dokumen-dokumen persyaratan dasar dan perizinan berbasis risiko.

Bagaimana dengan Perusahaan yang bergerak di sektor keuangan? Sektor keuangan di Indonesia mencakup kegiatan usaha perbankan dan non perbankan.

Perusahaan yang diatur dalam sektor tersebut mencakup Bank, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Asuransi, Penyedia Jasa Pembayaran, serta masih banyak sektor keuangan yang lain, termasuk Fintech yang menjalankan kegiatan usaha yang menunjang sektor keuangan.

Perlu dipahami bahwa dalam Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, perizinan berusaha sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan dilakukan oleh OJK atau BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing.

Sehingga, Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan wajib mengurus izin di OJK atau BI, dan dilarang untuk mulai berkegiatan usaha tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan usaha dari OJK atau BI.

Lantas, apakah ini berarti Perusahaan di sektor keuangan tidak membutuhkan Sistem OSS RBA? Tetap perlu.

Hal ini karena dokumen NIB sebagai identitas Perusahaan tetap diterbitkan melalui Sistem OSS RBA. Dan, dokumen NIB merupakan salah satu persyaratan wajib bagi Perusahaan untuk mengurus izin di OJK atau BI.

Selain NIB, wajib juga bagi Perusahaan di sektor keuangan untuk mengurus dokumen-dokumen persyaratan dasar, yaitu;

  1. KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yang merupakan bukti bahwa Perusahaan memiliki kantor dan lokasi usaha di lokasi yang diperuntukkan untuk perkantoran atau penyediaan jasa;
  2. Persetujuan Lingkungan, yang merupakan bukti bahwa Perusahaan melaksanakan kewajiban lingkungannya sesuai dengan skala Perusahaan;
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bagi Perusahaan yang bermaksud untuk membangun gedung kantornya sendiri.

Penting bagi Perusahaan di sektor keuangan untuk memahami adanya kewajiban kepatuhan baik terhadap Perizinan Usaha Berbasis Risiko, maupun Perizinan wajib sesuai sektor Keuangan yang diatur oleh OJK atau BI sesuai dengan ketentuan peraturan masing-masing.

Patuhnya Perusahaan pada Peraturan OJK atau BI tidak menghilangkan kewajiban patuhnya Perusahaan terhadap Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan